BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, tetapi Panduan Pilih Pangan Lebih Sehat
Peraturan mengenai Nutri Level dalam setiap produk pangan. (Sumber: BPOM)
Peraturan mengenai Nutri Level dalam setiap produk pangan. (Sumber: BPOM)
Jakarta, InfoPublik — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Nutri-Level pada label pangan olahan bukan kebijakan untuk melarang produk, melainkan instrumen edukasi yang membantu masyarakat mengenali kandungan gula, garam atau natrium, dan lemak (GGL) sebelum membeli dan mengonsumsi pangan olahan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat di tengah tingginya prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. "Penerapan Nutri-Level bukan maksud untuk melarang produk. Sekali lagi, Nutri-Level bukan larangan," tegas Taruna Ikrar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Taruna, penerapan Nutri-Level mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 93 dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan ini diterapkan di tengah tingginya angka PTM. Data yang disampaikan BPOM menunjukkan 30,8 persen penduduk mengalami hipertensi, 11,7 persen penduduk berusia di atas 15 tahun menderita diabetes, dan 23,4 persen penduduk berusia di atas 18 tahun mengalami obesitas.
Melalui Nutri-Level, konsumen dapat melihat pengelompokan pangan olahan berdasarkan kandungan GGL dalam empat kategori. Kategori A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, sedangkan Kategori B berwarna hijau muda menunjukkan kandungan GGL tergolong rendah.
Sementara itu, Kategori C berwarna kuning/oranye menunjukkan pangan yang perlu dikonsumsi secara bijak. Adapun Kategori D berwarna merah menunjukkan pangan yang perlu dibatasi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan.
Taruna mengatakan sistem tersebut tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga diharapkan mendorong industri pangan melakukan reformulasi agar menghasilkan produk dengan komposisi yang lebih sehat. "Tujuannya adalah mendorong masyarakat memilih dan mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Jadi, aspek edukasi," ujarnya.
Ia menegaskan, produk yang masuk Kategori D tetap dapat beredar di pasaran selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, warna merah pada label Nutri-Level tidak berarti produk tersebut dilarang atau harus ditarik dari peredaran.
Ketentuan pelabelan Nutri-Level diwajibkan untuk sejumlah produk minuman siap konsumsi, antara lain minuman sari buah, sari kedelai, minuman bentuk bubuk, dan konsentrat cair. Pelaku usaha diberikan masa transisi selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan. Regulasi tersebut mulai disusun pada April 2024, dan diluncurkan pada 30 Juli 2026.
Selain mengatur pelabelan, BPOM juga memberikan dukungan bagi usaha mikro melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan standar kandungan gizi untuk 465 jenis pangan olahan usaha mikro. Melalui ketentuan itu, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan melakukan uji laboratorium secara mandiri. Mereka dapat menggunakan panduan standar nilai gizi yang disediakan BPOM tersebut sebagai acuan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved