Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mempercepat penguatan pendidikan dokter spesialis untuk menjawab kebutuhan tenaga medis spesialis yang masih timpang di berbagai daerah. Langkah terbaru dilakukan melalui penerbitan izin operasional bagi 25 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), termasuk kelas khusus kemitraan antara rumah sakit penyelenggara pendidikan utama (RSPPU) dan perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari akselerasi pemenuhan dokter spesialis sekaligus memperluas kapasitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menghasilkan 160 program studi PPDS baru melalui program akselerasi pada 2025.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengatakan, penguatan PPDS diperlukan untuk merespons kebutuhan dokter spesialis yang masih besar. Hal itu disampaikan seusai memimpin rapat tingkat menteri bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sukadiono di Kantor Staf Presiden.
Kebutuhan tersebut menjadi perhatian serius setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 menyebut Indonesia masih kekurangan 268.073 tenaga spesialis medis. Dari jumlah itu, setidaknya diperlukan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus didistribusikan ke 481 kabupaten dan kota.
Angka tersebut menunjukkan persoalan dokter spesialis bukan semata soal menambah jumlah lulusan, tetapi juga memastikan pendidikan dan penempatan tenaga medis dapat menjangkau daerah yang membutuhkan.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong kemitraan perguruan tinggi dengan RSPPU sebagai salah satu cara memperluas kapasitas pendidikan dokter spesialis. Skema tersebut memungkinkan fasilitas pelayanan kesehatan dan perguruan tinggi mengintegrasikan sumber daya, fasilitas klinis, serta proses pendidikan.
Wamendiktisaintek Fauzan menekankan, penyelesaian persoalan kekurangan dokter spesialis membutuhkan kerja bersama lintas kementerian dan sektor kesehatan. “Bagi kedua pihak, Kemdiktisaintek maupun Kemenkes, mari kita berpikir solutif, berpikir untuk menyelesaikan masalah bangsa secara bersama-sama dan bergotong royong,” ujar Fauzan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fauzan, kolaborasi perguruan tinggi dan sektor kesehatan perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat berjalan di lapangan. Penguatan ekosistem pendidikan dokter spesialis, kata dia, membutuhkan proses dan koordinasi berkelanjutan antara Kemdiktisaintek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Ini memerlukan proses, karena itu, tidak hanya dari Kemdiktisaintek, tetapi juga dari kawan-kawan Kemenkes, mari kita bekerja sama yang lebih baik,” tegasnya.
Dudung mengatakan, penerbitan izin operasional 25 PPDS merupakan hasil koordinasi untuk mempertemukan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan dengan kapasitas pendidikan tinggi. Menurut dia, keterhubungan kedua ekosistem tersebut penting untuk mengurangi hambatan kebijakan sekaligus mempercepat penambahan kapasitas pendidikan dokter spesialis.
Selain izin operasional, pemerintah juga mendorong penataan pembiayaan pendidikan dokter spesialis melalui skema berbasis aktivitas (activity based cost). Skema tersebut diarahkan agar pembiayaan antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan berlangsung secara rasional dan saling menguntungkan.
Pemerintah juga menekankan perlunya menciptakan iklim pendidikan dokter spesialis yang lebih baik di seluruh wahana pendidikan klinis, terutama melalui penguatan kerja sama perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan vertikal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, peningkatan kapasitas pendidikan dokter spesialis menjadi salah satu kunci untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan sekaligus memperluas akses layanan kesehatan di daerah.
Perluasan rumah sakit pendidikan, lanjutnya, menjadi bagian penting karena ketersediaan wahana pendidikan klinis turut menentukan kemampuan Indonesia menghasilkan dokter spesialis dalam jumlah yang lebih besar dan sesuai kebutuhan.
Penguatan PPDS dengan demikian tidak berhenti pada penambahan program studi. Pemerintah berupaya membangun keterhubungan yang lebih kuat antara perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, pembiayaan pendidikan, dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.
Melalui semangat Diktisaintek Berdampak, Kemdiktisaintek menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian dari solusi atas kebutuhan strategis nasional. Penguatan pendidikan dokter spesialis diharapkan mempercepat tersedianya tenaga medis kompeten sekaligus membantu pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi dan Staf Khusus Mendiktisaintek Tjitjik Srie Tjahjandarie.