Jakarta, InfoPublik – Pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026 didorong tidak berhenti sebagai kewajiban sertifikasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat rantai pasok sekaligus meningkatkan daya saing produk dan pelaku usaha Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir menjadi kunci agar kebijakan tersebut memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan implementasi Wajib Halal harus ditempatkan dalam kerangka penguatan Halal Value Chain (HVC). Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk, penguatan rantai pasok, tata kelola usaha, serta daya saing di pasar nasional dan global.
Pesan tersebut disampaikan Babe Haikal saat menjadi narasumber dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring, Selasa (1/9/2026).
“Halal Value Chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Sejalan dengan itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto juga terus meningkat, dari 24 persen pada 2023 menjadi 25 persen pada 2024 dan 27 persen pada 2025,” tegas Babe Haikal.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi halal tidak lagi sebatas persoalan pemenuhan ketentuan kehalalan produk. Ekosistem halal telah menjadi bagian penting dalam aktivitas perekonomian nasional yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan.
“Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan produk, tetapi telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan dan penguatan perekonomian nasional,” ujarnya.
Karena itu, Babe Haikal mendorong penguatan ekosistem halal secara bersama-sama mulai dari sektor hulu hingga hilir. Penguatan tersebut mencakup proses produksi, bahan baku, distribusi, hingga produk yang diterima konsumen.
“Pengembangan ekosistem halal harus terus kita dorong secara bersama-sama, mulai dari hulu hingga hilir, agar memberikan nilai tambah dan daya saing yang semakin besar bagi Indonesia,” katanya.
Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Babe Haikal mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan kesiapan proses produksi dan rantai pasoknya sesuai dengan ketentuan regulasi.
Namun, ia menekankan sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Sertifikasi halal juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, akan menjadikan Wajib Halal sebagai salah satu instrumen strategis dalam memperkuat Halal Value Chain nasional.
“Semakin kuat kepatuhan dan integritas halal pada setiap mata rantai, semakin besar pula peluang terciptanya ekosistem usaha yang terpercaya, berkualitas, dan kompetitif,” tegas Babe Haikal.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan rantai pasok halal Indonesia di tengah perkembangan industri halal global. Rantai pasok yang kuat dinilai dapat memperbesar peluang produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting. Pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, lembaga terkait, dan berbagai pihak dalam ekosistem halal perlu membangun kolaborasi agar pengembangan industri halal nasional semakin terintegrasi.
Babe Haikal menegaskan pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat penyelenggaraan JPH sekaligus memperkokoh HVC Indonesia.
“Dengan demikian, Wajib Halal diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan administratif saja, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal, menciptakan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk para pelaku usaha kita,” pungkasnya.