Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam mempercepat pengerahan sumber daya udara untuk kegiatan pemadaman karhutla. Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional penanganan bencana dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, pesawat yang telah mendapatkan izin khusus juga dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan karhutla.
Untuk mempercepat respons terhadap perubahan kondisi di lapangan, operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam apabila melakukan reposisi pesawat.
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengerahan armada udara sehingga pesawat dapat segera diarahkan ke wilayah yang membutuhkan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain memberikan fasilitasi izin, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat.
Pengawasan mencakup apabila terdapat modifikasi pada pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla. Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pengoperasian pesawat menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan serta otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan pesawat dan pelaksanaan operasi penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan melalui koordinasi dengan pihak berwenang, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta instansi atau pihak yang menggunakan atau menyewa pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa fasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing tidak terlepas dari pengawasan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan.
Dukungan juga dilakukan melalui pengaturan ruang udara yang diperlukan bagi aktivitas pemadaman karhutla. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkoordinasi dengan AirNav Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan informasi penerbangan tersedia secara akurat dan terkini.
Informasi operasional tersebut disampaikan melalui Notice to Airmen (NOTAM).
Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla.
Ketiganya meliputi NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan pemadaman dapat berlangsung efektif dan cepat, sekaligus memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan tetap menjadi prioritas.