Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sebagai persiapan menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Edukasi tidak hanya mencakup pemahaman mengenai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga pembinaan dan pengawasan, termasuk konsekuensi berupa sanksi apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Abidin saat menjadi keynote speaker dalam Seminar dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal 2026 dan Perkembangan Regulasi Terkini yang digelar Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) di Jakarta.
Mengusung tema “Sinergi Strategis Pemerintah dan Pelaku Usaha Menyiapkan Fondasi Kuat Wajib Halal Sektor Kesehatan dan Kecantikan”, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kewajiban halal.
“Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran,” ujar Chuzaemi dalam keterangan persnya yang diterima InfoPublik Jumat (21/8/2026).
Chuzaemi menjelaskan, terdapat empat jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan JPH.
Keempatnya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, serta penarikan barang dari peredaran.
“Ada empat jenis sanksi, pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, keempat penarikan barang dari peredaran,” jelasnya.
Menurut Chuzaemi, penerapan sanksi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengawasan juga tetap mengedepankan pembinaan dan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.
“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” katanya.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan JPH sejak proses produksi hingga produk beredar dan diperdagangkan kepada masyarakat.
Selain mengawasi produk dalam negeri, BPJPH juga memperkuat pengawasan terhadap produk dan bahan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.
Chuzaemi mengatakan, BPJPH saat ini memiliki sekitar 600 pengawas JPH yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk untuk mendukung pengawasan di kawasan perbatasan.
“Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang-gudang di pos border. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal,” ungkapnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap produk impor menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahan baku dan produk dari luar negeri telah memenuhi ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.
“Kita ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia,” tegas Chuzaemi.
Chuzaemi menekankan implementasi kewajiban halal membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan pihak terkait perlu membangun pemahaman yang sama agar penerapan regulasi berjalan efektif.
Sinergi tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan memperkuat perlindungan konsumen.
“Pemerintah dan pelaku usaha harus bersama-sama mempersiapkan implementasi kewajiban halal. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Ketua Umum APK2I Efendi menilai penerapan sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri kesehatan dan kecantikan nasional.
“Halal bukan semata-mata sebuah kewajiban regulasi. Jika implementasinya dapat kita jalankan dengan baik, halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia,” kata Efendi.
Ia menambahkan, kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha diperlukan untuk membangun industri kesehatan dan kecantikan yang berkualitas, aman, bertumbuh, dan memiliki daya saing.
“Kami percaya bahwa pemerintah dan pelaku usaha mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan produk yang aman, berkualitas, dan memberikan kepastian halal kepada masyarakat Indonesia, sekaligus membangun industri kesehatan dan kecantikan nasional yang sehat, bertumbuh dan berdaya saing,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini dan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab.
Para pelaku usaha antusias menggali informasi mengenai proses sertifikasi halal maupun berbagai isu dalam penerapan JPH, khususnya pada sektor kesehatan dan kecantikan.
Penguatan edukasi dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan implementasi kewajiban halal berjalan secara efektif, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha bagi pelaku industri.