KKI Telusuri Dugaan Perundungan Pasien BPJS di Medsos, Tegaskan Etika Profesi Nakes
Ilustrasi: Stetoskop dan perlengkapan pemeriksaan medis
Ilustrasi: Stetoskop dan perlengkapan pemeriksaan medis
Jakarta, InfoPublik - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi menyatakan keprihatinan atas dugaan perundungan terhadap pasien BPJS oleh oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media sosial. KKI menegaskan tengah melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Anggota KKI M. Syahril menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), setelah sebelumnya komunikasi dilakukan secara daring.
"Tanggapan Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi atas dugaan perundungan terhadap pasien BPJS oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial. Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disinyalir dilakukan oleh oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
KKI menilai unggahan di media sosial yang diduga memuat pernyataan tidak berempati atau nirempati dan berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan tindakan yang patut disesalkan. "Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," tegas Syahril.
Karena itu, KKI menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk pasien dan keluarganya, harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan kesehatan maupun di ruang digital.
KKI juga mengingatkan bahwa setiap tenaga medis, baik dokter maupun dokter gigi, serta seluruh tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, dan nilai-nilai kemanusiaan.
"Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ujarnya.
Saat ini, KKI bersama organisasi profesi terkait sedang melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, proses tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, KKI juga berkoordinasi dengan institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah tempat yang bersangkutan menjalankan pendidikan maupun bekerja agar masing-masing dapat melakukan pembinaan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan," ungkapnya.
KKI menegaskan peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. "Setiap bentuk komunikasi di ruang digital hendaknya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, KKI juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. "Konsil Kesehatan Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi peran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu meningkatkan mutu layanan, kompetensi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap layanan kesehatan di seluruh tanah air," tutupnya.