Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya ancaman teknologi deepfake, misinformasi, dan hoaks yang berpotensi menggerus kualitas demokrasi.
Menurut Meutya Hafid, perkembangan teknologi digital membuat tantangan keterbukaan informasi tidak lagi sebatas memastikan dokumen publik dapat diakses masyarakat, tetapi juga menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. "KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Ia menilai teknologi seperti deepfake dan maraknya penyebaran disinformasi menjadi tantangan baru yang harus dihadapi Komisi Informasi Pusat pada periode 2026–2030. "Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks," tegas Menkomdigi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Meutya meminta KIP tidak hanya menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga mendorong badan-badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, semakin terbuka akses terhadap informasi yang valid, semakin kecil ruang bagi berkembangnya misinformasi.
Karena itu, pemerintah menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator keberhasilan yang terukur. Nilai indeks yang saat ini berada di angka 66,43 ditargetkan meningkat menjadi sedikitnya 75 di tahun depan. "Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari awal sudah terukur," ujar Menkomdigi.
Satu hal, Meutya Hafid juga meminta KIP melakukan evaluasi terhadap badan publik yang masih belum optimal memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi standar pelayanan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. "Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi," katanya.
Selain itu, ia menegaskan penyelesaian sengketa informasi harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel agar hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin konstitusi benar-benar terlindungi. "Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar," tukas Meutya.
Pada kesempatan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid juga mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia dan mendorong terbangunnya ekosistem informasi publik yang semakin kredibel di era digital.