Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat strategi perlindungan anak di era digital dengan memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sosial. Langkah tersebut diiringi kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai upaya menekan meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying) terhadap anak.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Perlindungan Anak dalam rangka Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut Abdul Mu'ti, tantangan perlindungan anak saat ini tidak lagi terbatas pada kekerasan atau perundungan secara fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital yang semakin akrab dengan kehidupan anak-anak.
"Kita sekarang sedang mengembangkan budaya aman dan nyaman, karena memang banyak sekali perundungan terjadi. Tidak hanya perundungan fisik, tetapi juga perundungan yang dilakukan melalui media digital atau cyberbullying," ujar Abdul Muti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (28/7/2026).
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Salah satu poin utama dalam regulasi itu adalah pengaturan penggunaan gawai bagi murid berusia di bawah 16 tahun melalui tiga pendekatan, yakni screen time (pengaturan durasi penggunaan), screen zone (pengaturan lokasi penggunaan), dan screen break (waktu istirahat dari penggunaan gawai).
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Keberhasilan membangun karakter dan menciptakan lingkungan yang aman membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Ia menjelaskan, konsep pusat pendidikan kini diperluas menjadi empat pilar, yaitu sekolah, rumah, masyarakat, dan media sosial. Keempatnya harus saling mendukung agar anak memperoleh lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang.
"Mendidik seorang anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pendidikan karakter yang dibangun di sekolah dan rumah tidak akan berjalan optimal jika lingkungan masyarakat maupun ruang digital tidak memberikan pengaruh yang positif," katanya.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti pentingnya komunikasi yang intensif antara orang tua dan anak sebagai benteng utama menghadapi dampak negatif penggunaan gawai. Menurut Emil, minimnya interaksi dalam keluarga membuat banyak anak enggan menceritakan persoalan yang mereka alami, termasuk ketika menjadi korban perundungan di dunia maya.
"Ternyata komunikasi antara anak dengan orang tua tidak terjadi. Maka benteng ini tidak berjalan di rumah. Mungkin karena sudah sibuk sendiri-sendiri sehingga akhirnya anak tidak merasa terbuka untuk bercerita mengenai apa yang dialaminya," ujar Emil.
Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen bersama berbagai organisasi masyarakat menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem perlindungan anak agar mampu menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Penguatan regulasi, pembatasan penggunaan gawai di sekolah, dan sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, serta media sosial diharapkan menjadi fondasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.