Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali meraih apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia setelah berhasil mempertahankan predikat Kualitas Tertinggi tanpa maladministrasi dalam penilaian pelayanan publik selama dua tahun berturut-turut.
Anggota Ombudsman RI, Partono, menyampaikan, Kemkomdigi menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan yang konsisten dengan meraih nilai 88,37 pada 2024 dan meningkat menjadi 91,41 pada 2025. "Pada tahun 2024 dan 2025 Komdigi naik lagi predikatnya menjadi kualitas pelayanan tertinggi tanpa maladministrasi. Artinya laporan masyarakat yang kami terima semuanya dapat diselesaikan dengan baik oleh Komdigi. Seluruh saran perbaikan dan tindakan korektif juga telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pada tahun 2025 tidak ada lagi maladministrasi yang dilaporkan masyarakat," ujar Partono saat audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Menurut Partono, capaian tersebut mencerminkan semakin baiknya sistem pelayanan publik di Kemkomdigi. Hal itu juga terlihat dari rendahnya jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman. "Selama lima tahun terakhir laporan terkait Komdigi hanya sekitar sebelas laporan. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan instansi lain dan menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik di Komdigi terus membaik," ungkapnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan penghargaan itu menjadi motivasi bagi kementeriannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. "Terima kasih atas apresiasi dari Ombudsman. Penilaian ini membuat kami semakin bersemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masukan-masukan yang disampaikan juga sejalan dengan berbagai pekerjaan rumah yang memang sedang kami selesaikan," kata Meutya.
Ia menegaskan, Kemkomdigi tidak hanya berupaya mempertahankan kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan transformasi digital dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat pembangunan infrastruktur digital melalui pengembangan Pusat Data Nasional, interoperabilitas layanan pemerintahan digital, serta perluasan jaringan telekomunikasi nasional.
Salah satu fokus utama Kemkomdigi saat ini adalah memperluas akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menurut Meutya Hafid, dalam proses lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang telah selesai, pemerintah mewajibkan operator seluler membangun jaringan di wilayah yang belum terlayani secara optimal. "Kami mewajibkan dalam lelang tersebut agar para operator tidak hanya membangun di daerah yang secara bisnis menguntungkan, tetapi juga masuk ke 538 desa yang sinyalnya masih lemah atau bahkan belum tersedia sama sekali. Komitmen pemerataan ini sudah menjadi bagian dari kewajiban pembangunan jaringan," jelasnya.
Selain pembangunan jaringan telekomunikasi, pemerintah juga menyiapkan solusi sementara melalui layanan internet berbasis satelit bagi daerah yang membutuhkan akses internet secara cepat. "Untuk wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan, kami menyiapkan akses internet berbasis satelit sebagai solusi sementara sambil pembangunan jaringan terus berjalan. Semua ini tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia dan kami juga mencari solusi-solusi lain," pungkas Meutya.
Ombudsman RI dijadwalkan kembali melakukan penilaian kualitas pelayanan publik terhadap Kemkomdigi pada Agustus hingga November 2026 melalui observasi lapangan, wawancara pengguna layanan, penilaian fasilitas pelayanan, serta pengukuran tingkat kepuasan masyarakat.