Jakarta, InfoPublik – Upaya Indonesia mengembalikan warisan budaya dari luar negeri kembali membuahkan hasil. Kementerian Kebudayaan resmi menerima delapan artefak asal Papua yang dipulangkan dari Amerika Serikat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi benda cagar budaya dari praktik perdagangan ilegal lintas negara.
Artefak tersebut terdiri atas tengkorak manusia berukir, kapak beliung dari kawasan Danau Sentani, pemukul kayu berhias khas Suku Asmat, serta sejumlah kapak batu yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon mengatakan pemulangan artefak itu merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam melakukan repatriasi benda cagar budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri melalui kerja sama dengan berbagai lembaga internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Kebudayaan menerima secara simbolis penyerahan lima artefak budaya dari Direktur FBI Kash Patel pada 22 Juli 2026.
"Kelima artefak tersebut meliputi tengkorak manusia berukir, batu hijau poles bertali dari Suku Dani, kapak batu bertuliskan identitas Suku Dani, mata kapak batu bertanda "Hollandia New Guinea 1944", serta kapak beliung dari kawasan Danau Sentani. Sementara itu, tiga artefak lainnya diserahkan FBI kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. untuk diproses pemulangannya ke Tanah Air. Ketiganya berupa pemukul kayu berhias kepala batu dan dua tongkat kayu ukir khas Suku Asmat," ungkap Fadli Zon, dalam Taklimat Media Menteri Kebudayaan, Kamis (23/7/2026).
Fadli menegaskan pemerintah berkomitmen menghentikan praktik perdagangan ilegal benda cagar budaya yang selama ini menyebabkan banyak artefak Indonesia berpindah ke luar negeri. "Benda-benda cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus dipelihara. Kami berharap tidak ada lagi perdagangan ilegal benda cagar budaya ke luar negeri, kecuali melalui mekanisme yang sah seperti hibah museum, pertukaran resmi, atau peminjaman untuk kepentingan pameran," ujarnya.
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui pertemuan Menteri Kebudayaan dengan Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty. Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama dalam mencegah illicit trafficking atau perdagangan ilegal warisan budaya antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Menteri Fadli, pemerintah masih terus mengupayakan pemulangan berbagai benda cagar budaya Indonesia yang berada di luar negeri. Beberapa repatriasi yang telah berhasil dilakukan antara lain Arca Bodhisattva, Arca Avalokiteśvara, Arca Surocolo, Prasasti Pucangan dari Kolkata, Prasasti Sangguran (Minto Stones) dari Skotlandia, koleksi Museum Bronbeek di Belanda, hingga Al-Qur'an Teuku Umar yang juga telah kembali ke Indonesia.
Ia mengungkapkan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan berbagai negara terkait pengembalian artefak lain. Salah satunya adalah rencana pemulangan Prasasti Pucangan yang berada di Museum India, Kolkata, sebagaimana disampaikan Perdana Menteri India Narendra Modi saat bertemu Presiden Prabowo.
Selain repatriasi, Kementerian Kebudayaan pada 2026 juga mempercepat program revitalisasi dan restorasi sejumlah situs cagar budaya nasional. Beberapa di antaranya meliputi Candi Pewara di kompleks Candi Prambanan yang akan direvitalisasi bersama Pemerintah India, Candi Sewu, Candi Plaosan, Istana Maimun, Keraton Surakarta, serta sejumlah situs bersejarah lainnya.
Program tersebut diarahkan agar situs-situs bersejarah berkembang menjadi living heritage, yakni warisan budaya yang tetap hidup, produktif, dan mampu menarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menutup keterangannya, Fadli menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas kementerian, lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan terhadap benda cagar budaya.
Langkah itu dinilai menjadi kunci untuk mencegah pencurian dan perdagangan ilegal artefak sekaligus memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga sebagai bagian dari identitas nasional bagi generasi mendatang.