Depok, InfoPublik – Di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan, Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan dapat dibangun melalui sistem yang terukur.
Sejak 2023, pesantren tersebut telah menerapkan regulasi internal, komite etik, layanan pendampingan psikologis, hingga mekanisme pengaduan sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi santri.
Praktik tersebut dipaparkan Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah, Oman Fathurahman, saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak, Minggu (12/7/2026).
Menurut Oman, komitmen menciptakan pesantren yang aman bukan muncul setelah adanya program pemerintah, melainkan telah menjadi bagian dari nilai yang diwariskan para pendiri pesantren. "Kami sangat mendukung gerakan nasional ini karena sesungguhnya komitmen tersebut sudah kami bangun sejak beberapa tahun lalu. Harapannya, pengalaman kami dapat menjadi inspirasi bagi pesantren-pesantren lain di Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak 2023 Yayasan Islam Al-Hamidiyah telah menerbitkan Peraturan Direktur Utama Yayasan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan yang berlaku bagi seluruh warga pesantren, baik santri maupun tenaga pendidik. Regulasi tersebut melarang segala bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, seksual, hingga kekerasan di ruang digital.
Menurut Oman Fathurahman, keberadaan regulasi menjadi fondasi penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada komitmen moral, tetapi memiliki standar dan mekanisme penanganan yang jelas.
Selain itu, Al-Hamidiyah juga menyusun pedoman pencegahan vandalisme sebagai bagian dari pembinaan karakter santri. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya bersifat disipliner, tetapi juga mengedepankan pembinaan spiritual, edukatif, dan psikologis.
Untuk mendukung kesehatan mental peserta didik, pesantren membentuk Student Care Corner, ruang konsultasi yang menyediakan pendampingan bagi santri yang mengalami tekanan psikologis, kesulitan beradaptasi, maupun persoalan pribadi. "Di ruang ini para santri dapat berkonsultasi dengan ustaz, pembimbing, maupun pendamping psikologis sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan sejak dini," jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Pesantren Al-Hamidiyah juga membentuk Majelis Amni, sebuah komite etik yang bertugas menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren. Majelis tersebut didukung layanan hotline pengaduan yang dapat diakses santri melalui berbagai titik di lingkungan pesantren maupun secara langsung kepada para pembimbing. Menurut Oman, sistem tersebut dirancang agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, objektif, dan berpihak kepada korban.
Ia menegaskan seluruh perangkat perlindungan tersebut akan disinergikan dengan platform dan mekanisme perlindungan anak yang tengah dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain memperkuat sistem perlindungan anak, Oman mengatakan Al-Hamidiyah juga terus mengembangkan model pendidikan yang mengintegrasikan nilai keislaman dengan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics, Montessori, and Islamic (STEAMI).
Menurutnya, pesantren masa depan tidak hanya mencetak santri yang kuat secara spiritual, tetapi juga mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta memiliki karakter kemanusiaan yang kokoh.
Oman menyatakan komitmen seluruh keluarga besar Pesantren Al-Hamidiyah untuk terus menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. "Kami berkomitmen mengasuh dan mendidik santri dengan penuh tanggung jawab, sehingga mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan memuliakan nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.