Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan transformasi digital harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan yang inklusif, aman, dan berpusat pada manusia dalam Sidang Tingkat Tinggi World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss, Jumat (10/7/2026).
Meutya menyatakan Indonesia memandang garis tindakan (Action Lines) WSIS tetap relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
"Kami menegaskan bahwa Garis Tindakan WSIS tetap sangat penting dalam lanskap digital saat ini yang berkembang pesat. Konektivitas, kecakapan digital, tata kelola digital, keamanan siber, infrastruktur publik digital, dan teknologi baru yang muncul merupakan fondasi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan," ujar Meutya.
Menurutnya, implementasi garis tindakan WSIS harus selaras dengan Agenda PBB 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan sehingga teknologi digital mampu menjembatani kesenjangan pembangunan, memperluas akses yang adil terhadap layanan publik, dan memberdayakan masyarakat tanpa meninggalkan siapa pun.
Di tingkat nasional, Indonesia terus memperkuat infrastruktur digital yang inklusif melalui berbagai program strategis.
"Indonesia terus berinvestasi secara besar dalam infrastruktur digital yang inklusif melalui program Satelit SATRIA-1 dan Palapa Ring, serta memperluas cakupan 5G ke lebih dari 17.000 pulau di Indonesia. Namun kami percaya bahwa konektivitas juga harus diikuti oleh pertumbuhan dan produktivitas bagi masyarakat," katanya.
Meutya mengatakan ekonomi digital Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 100 miliar dolar Amerika Serikat, atau sekitar sepertiga dari total ekonomi digital ASEAN, dan diproyeksikan meningkat menjadi USD300 miliar dolar AS pada 2030.
Ia menegaskan, transformasi digital juga harus dibangun di atas ekosistem digital yang aman dan tepercaya.
"Pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) serta teknologi baru lainnya harus berpusat pada manusia, etis, inklusif, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya menghormati privasi dan hak asasi manusia," tegasnya.
Sebagai implementasi Action Line C5 WSIS mengenai pembangunan kepercayaan dan keamanan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
"Peraturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan verifikasi usia, klasifikasi konten, mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya, serta membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi," jelas Meutya.
Selain itu, Indonesia juga menaruh perhatian pada pelestarian keberagaman bahasa dan budaya dalam transformasi digital.
"Teknologi digital tidak boleh meminggirkan bahasa daerah, pengetahuan lokal, atau komunitas adat. Sebaliknya, teknologi harus berfungsi untuk melestarikan keberagaman budaya, memperluas partisipasi, dan memastikan bahwa kemajuan digital memberi manfaat bagi semua orang," ujarnya.
Menutup pidatonya, Meutya mengajak seluruh negara memperkuat kolaborasi internasional untuk mengatasi kesenjangan digital dan AI.
"Indonesia menyerukan penguatan kerja sama internasional untuk menjembatani kesenjangan digital dan AI. Hal ini harus mencakup peningkatan kapasitas, transfer teknologi, dukungan pendanaan berkelanjutan untuk infrastruktur publik digital, keselarasan regulasi, serta partisipasi nyata negara-negara berkembang dalam tata kelola digital global," pungkasnya.