Jakarta, InfoPublik – Bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, mencari pertolongan sering kali tidak hanya berarti menghadapi trauma, tetapi juga harus berhadapan dengan proses yang panjang dan berbelit. Dari satu kantor ke kantor lain, dari satu layanan ke layanan berikutnya, korban kerap harus mengulang cerita yang sama demi mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Kondisi itulah yang kini berupaya diubah pemerintah melalui Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang resmi diluncurkan di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Melalui program yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, korban kekerasan diharapkan cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh berbagai layanan, mulai dari pengaduan, perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga dukungan sosial dan psikososial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa layanan terpadu ini hadir untuk memastikan korban tidak lagi merasa harus ke sana-ke mari mendatangi ainstansi ketika mencari pertolongan. "Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri," ujar Arifah.
Menurutnya, sistem yang selama ini berjalan sering kali membuat korban harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain. Tidak sedikit yang akhirnya mengurungkan niat untuk melapor karena merasa lelah menghadapi proses yang rumit.
Padahal, data menunjukkan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, satu dari empat perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Sementara itu, lebih dari separuh anak perempuan usia 13–17 tahun dan lebih dari 40 persen anak laki-laki pada kelompok usia yang sama tercatat pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Di tengah fakta tersebut, Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena dinilai memiliki fasilitas, kapasitas kelembagaan, serta dukungan layanan kesehatan, hukum, dan psikososial yang relatif lengkap. "Kenapa kami pilih DKI Jakarta? Karena sebagai ibu kota dan pusat aktivitas, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi dan tantangan perlindungan yang mempresentasikan kompleksitas nasional," kata Arifah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan mandat tersebut hingga tuntas. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan responsif.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan setiap laporan yang masuk dapat memperoleh penanganan awal maksimal dalam waktu 1x24 jam. "Kami tentunya akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh. Yang terpenting adalah target penanganan awal maksimal 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima dapat benar-benar terlaksana," kata Pramono Anung.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk transportasi umum dan layanan berbasis digital seperti JAKI serta Jakarta Smart City, akan dioptimalkan untuk mendukung sistem perlindungan yang lebih terintegrasi.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, layanan terpadu merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan perempuan dan anak korban tindak pidana mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. "Harapannya, dengan adanya pelayanan ini, masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban, dapat benar-benar terlayani dengan baik," ujarnya.
Penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, dan LPSK.
Lebih dari sekadar program percontohan, langkah ini menjadi upaya menghadirkan sistem perlindungan yang lebih manusiawi. Sebab bagi korban kekerasan, kecepatan layanan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang kesempatan untuk segera pulih, mendapatkan rasa aman, dan kembali menata kehidupan.