Jakarta, InfoPublik— Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Tahun 2026 menyusul pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatan Wakil Ketua merangkap Anggota KIP periode 2022–2026.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Komisioner sebagai langkah menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di bidang keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diterima dan diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Donny, proses administrasi pengunduran diri tersebut telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Gede Narayana yang saat ini menjabat Komisioner Bidang Regulasi dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif di tengah pelaksanaan berbagai program strategis keterbukaan informasi publik.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik dalam tata kelola kelembagaan Komisi Informasi Pusat.
KIP menegaskan bahwa perubahan komposisi pimpinan tidak akan memengaruhi independensi maupun pelaksanaan tugas lembaga. Seluruh fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, pengawasan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, penyusunan standar layanan informasi publik, hingga evaluasi badan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Komisi Informasi Pusat juga memastikan berbagai program penguatan keterbukaan informasi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Keberlanjutan fungsi lembaga dinilai penting mengingat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, KIP mengajak seluruh badan publik, media massa, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki mandat untuk menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
Pergantian posisi Wakil Ketua diharapkan dapat menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu pilar penting tata kelola pemerintahan yang baik.