Jakarta, InfoPublik - Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai wujud komitmen negara dalam memastikan hak pendidikan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh anak Indonesia.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan bahwa penanganan ATS menjadi prioritas dalam RPJMN 2025-2029, khususnya melalui percepatan wajib belajar 13 tahun. Meskipun jumlahnya terus menurun, data 2025 menunjukkan masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menetapkan target ambisius untuk mengentaskan 645.000 ATS dalam lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya adalah mencapai nol ATS (0 ATS) pada tahun 2045, selaras dengan visi Indonesia Emas. "Perpres ini mengatur berbagai intervensi yang disesuaikan dengan kondisi anak melalui tiga arah kebijakan utama," ujarnya.
Ketiga kebijakan tersebut meliputi: Pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem persekolahan, Penanganan ATS bagi mereka yang sudah terlanjur putus sekolah, Tata kelola dan koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah.
Peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang PMK, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah juga memberikan apresiasi khusus kepada Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai progresif dalam menangani isu ini. Melalui Peraturan Gubernur tentang rancangan aksi percepatan, Sulawesi Selatan berhasil mengembalikan lebih dari 27.000 anak ke layanan pendidikan.
Selain dukungan pemerintah daerah, peran mitra pembangunan seperti UNICEF turut disebut sebagai elemen kunci sejak penyusunan Strategi Nasional (Stranas) ATS hingga terbitnya Perpres ini.
Dengan mengusung semangat kolaborasi dan gotong royong, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menghadirkan generasi unggul yang berdaya saing dan berkarakter. "Istilah yang kita pakai adalah no one left behind. Kita ingin memastikan hak pendidikan bagi setiap anak tanpa terkecuali demi mewujudkan Indonesia Cerdas," tutup Pungkas.