Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus memperkuat transformasi perlindungan sosial (perlinsos) digital guna memastikan bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran. Melalui pendekatan berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), pemerintah berupaya mengatasi persoalan klasik bansos seperti data yang terfragmentasi, duplikasi penerima, hingga kesalahan penyaluran bantuan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) Bersama redaktur media nasional di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Mira Tayyiba, dalam paparan terkait pengembangan sistem perlinsos digital menjelaskan bahwa bansos pada prinsipnya merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat rentan, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4. Kelompok tersebut mencakup masyarakat paling miskin hingga masyarakat yang rentan jatuh miskin akibat guncangan ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau sakit berkepanjangan.
Namun selama ini, penyaluran bansos dinilai masih menghadapi persoalan serius karena data penerima belum terintegrasi secara optimal. Akibatnya, muncul perdebatan mengenai validitas data dan ketepatan sasaran bantuan. “Data saat ini masih terfragmentasi, sehingga ada duplikasi dan inkonsistensi. Karena itu, proses verifikasi menjadi panjang dan sering menimbulkan drama bansos setiap tahun,” ujar Mira Tayyiba.
Untuk menjawab persoalan itu, lanjut Mira, pemerintah mulai membangun sistem perlinsos digital berbasis DPI yang terdiri atas tiga komponen utama, yakni digital identity, data exchange, dan digital payment. Saat ini, implementasi masih difokuskan pada dua aspek pertama, yaitu identitas digital dan pertukaran data.
Digital identity digunakan untuk memastikan identitas penerima bantuan benar dan valid melalui verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan Dukcapil. Sementara data exchange memungkinkan pertukaran data antarinstansi secara terintegrasi guna menentukan kelayakan penerima bansos.
Dalam mekanisme tersebut, masyarakat nantinya dapat secara mandiri mengecek dan mengajukan bantuan melalui portal resmi pemerintah. Pengguna harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melakukan verifikasi wajah, memilih jenis program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga menyetujui penggunaan data pribadi.
Setelah proses pengajuan selesai, sistem akan bekerja secara otomatis dengan memeriksa data lintas instansi. Misalnya, sistem akan mengecek apakah calon penerima memiliki kendaraan roda empat, status ASN, kapasitas listrik rumah tangga, kepemilikan tanah, hingga status kepesertaan ketenagakerjaan. “Mesin akan bekerja menanyakan data ke berbagai instansi untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos. Jadi semuanya by system, lebih transparan dan adil,” jelasnya.
Pemerintah juga membuka ruang sanggah bagi masyarakat yang dinilai tidak layak namun merasa memenuhi syarat. Dengan demikian, proses penyaluran bantuan diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari implementasi, pemerintah telah melakukan uji coba sistem di Kabupaten Banyuwangi. Dari pilot project tersebut, pemerintah memperoleh sejumlah pembelajaran, termasuk tantangan infrastruktur internet dan kesiapan masyarakat menggunakan layanan digital.
Mulai Juni mendatang, sistem perlinsos digital akan diperluas ke 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan cakupan sekitar 36 juta jiwa atau 1,1 juta kepala keluarga.
Kesiapan Infrastruktur
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mendapat tugas memastikan kesiapan infrastruktur internet di daerah-daerah pelaksanaan. Hasil pemetaan menunjukkan masih terdapat sejumlah wilayah blank spot yang memerlukan dukungan akses internet tambahan.
Selain persoalan infrastruktur, pemerintah juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap penipuan berkedok bansos digital, termasuk tautan palsu yang meminta data pribadi. “Semua layanan resmi akan menggunakan domain go.id. Jangan mudah percaya jika ada pihak mengaku agen bansos tanpa surat resmi dari pemerintah,” tegas Mira.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menyiapkan agen pendamping untuk membantu masyarakat yang belum memiliki smartphone atau kesulitan mengakses layanan digital, termasuk untuk proses verifikasi biometrik.
Melalui integrasi data dan sistem digital tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos ke depan dapat lebih akurat, mengurangi inclusion error maupun exclusion error, sekaligus membangun satu sumber data tunggal atau single source of truth bagi program perlindungan sosial nasional.