Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat arah kebijakan riset nasional berbasis dampak melalui Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Hilirisasi Riset Tahun Anggaran 2026 di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Penandatanganan ini menjadi tonggak awal implementasi 18.215 kegiatan riset dan pengembangan di seluruh Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada luaran akademik, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat, industri, dan pembangunan nasional.
Melalui mekanisme yang lebih transparan dan terintegrasi, seluruh data penerima pendanaan dapat diakses oleh perguruan tinggi melalui platform BIMA dan Hiliriset. Sistem ini juga memberikan umpan balik dari reviewer independen bagi pengusul yang belum lolos, sebagai bagian dari penguatan ekosistem riset yang akuntabel dan terbuka.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menegaskan bahwa para penerima pendanaan memiliki peran strategis sebagai penggerak solusi atas berbagai persoalan nasional.
“Bapak-Ibu penerima kontrak pendanaan adalah duta institusi perguruan tinggi. Bapak-Ibu menjadi ujung tombak penyelesaian isu sosial yang beragam dan kompleks di Indonesia,” ujarnya.
Sejak awal 2026, pemerintah telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp1,7 triliun untuk mendukung 18.215 kegiatan riset dan pengembangan di perguruan tinggi.
Pendanaan tersebut disalurkan melalui sembilan skema utama, yakni Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Hilirisasi Riset Prioritas, Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB), Inovasi Seni Nusantara (PISN), Pusat Unggulan IPTEK Perguruan Tinggi (PUI-PT), Program Mahasiswa Berdampak, Pengujian Model dan Prototipe, serta Partenariat Hubert Curien (PHC) Nusantara.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang), Fauzan Adziman, menegaskan bahwa kontrak ini menjadi instrumen penting agar riset tidak berhenti pada tataran administrasi.
“Riset tidak boleh berhenti pada output administratif. Kita dorong agar riset menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri,” katanya.
Program Penelitian menjadi skema terbesar dengan 13.028 proposal dan pendanaan Rp1,04 triliun, disusul Pengabdian kepada Masyarakat sebanyak 3.328 kegiatan (Rp167 miliar), serta Hilirisasi Riset Prioritas sebanyak 925 proposal (Rp318 miliar).
Sementara itu, Program Pengujian Model dan Prototipe mendukung 354 proposal (Rp46 miliar) untuk memastikan kesiapan inovasi sebelum diterapkan, dan RIKUB memperkuat kolaborasi 102 konsorsium riset senilai Rp62,4 miliar.
Penguatan kapasitas juga dilakukan melalui 17 PUI-PT (Rp7,85 miliar), serta pelibatan 10.090 mahasiswa dalam 202 kegiatan Program Mahasiswa Berdampak senilai Rp21,9 miliar.
Di sisi lain, Program Inovasi Seni Nusantara mendanai 244 karya berbasis budaya dengan total Rp17,5 miliar, sementara kerja sama internasional melalui PHC Nusantara mencakup 15 kolaborasi riset Indonesia–Prancis senilai Rp2,2 miliar.
Pendanaan riset 2026 difokuskan pada delapan bidang strategis nasional, yaitu kesehatan (27 persen), ketahanan pangan (25 persen), hilirisasi dan industrialisasi (16 persen), digitalisasi (15 persen), energi (tujuh persen), manufaktur dan material maju (empat persen), maritim (empat persen), serta pertahanan (dua persen).
Selain itu, pengelompokan berbasis Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) menunjukkan dominasi riset pada sosial humaniora (38,36 persen ), kesehatan (20,89 persen), pangan (17,01 persen), serta rekayasa keteknikan (14,86 persen).
Dalam pendekatan ini, sosial humaniora diposisikan sebagai elemen lintas sektor yang memperkuat adopsi hasil riset di tengah masyarakat, bukan berdiri terpisah dari bidang teknologi dan sains.
Pemerintah juga memperkuat ekosistem riset melalui berbagai skema lanjutan seperti Kosabangsa, Program Mahasiswa Berdampak, serta dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pendanaan riset bersumber dari APBN, dana abadi pendidikan, hingga kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.
Selain itu, kebijakan honorarium peneliti dalam hibah APBN Kemdiktisaintek juga diperkuat dengan batas maksimal 25 persen dari total dana penelitian, sebagai bagian dari penguatan insentif berbasis kinerja.
Melalui Forum Dialog Riset dan Pengembangan yang turut digelar, Kemdiktisaintek menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar hasil riset tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi benar-benar menjadi solusi yang dapat diimplementasikan.
Dengan skala pendanaan dan ekosistem yang diperkuat, Kemdiktisaintek menargetkan riset nasional tahun 2026 semakin berdampak nyata bagi masyarakat, dunia usaha, dan arah pembangunan Indonesia berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi.