Jakarta, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg.go.id) menyebutkan Keppres tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama ASN, serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Dalam diktum KESATU, Keppres ini menetapkan jadwal cuti bersama ASN Tahun 2026 sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Keppres ini juga menegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Bagi pegawai ASN yang, karena sifat jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025, dan dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
(DND/UN-Humas Kemensetneg)