Jakarta, InfoPublik — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menegaskan bahwa media penyiaran saat ini berada di tengah pusaran perubahan besar akibat transformasi teknologi dan melimpahnya arus informasi yang membingungkan publik. Kondisi tersebut menuntut regulator, industri, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menavigasi arah baru penyiaran yang berdampak positif bagi kehidupan sosial, politik, budaya, hukum, dan lingkungan.
Hal itu disampaikan Ubaidillah dalam Lokakarya Regional “Broadcasting in the Age of AI Disruption” yang digelar pada 4 Februari 2026 di Jakarta, dan diikuti oleh otoritas regulasi penyiaran serta multimedia dari kawasan Asia Tenggara. “Selama ini media menjadi pilar utama dalam profesi kita. Namun kini, kita seolah terombang-ambing di tengah lautan informasi yang membingungkan. Forum ini menjadi ruang bersama untuk menata kembali arah penyiaran ke depan,” ujar Ubaidillah.
Ia mengingatkan bahwa secara historis, televisi dan radio memiliki peran strategis sebagai katalis pembangunan nasional. Di Indonesia, media penyiaran terbukti menjadi sarana vital selama pandemi COVID-19, media utama penyampaian informasi kebencanaan, sekaligus wahana pelestarian dan penguatan budaya nasional.
Namun demikian, Ubaidillah mengakui bahwa perubahan teknologi telah mengguncang fondasi industri penyiaran. Model bisnis konvensional mengalami tekanan serius, ditandai dengan penurunan pendapatan dan berkurangnya eksposur yang selama ini menopang keberlanjutan industri televisi dan radio.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Ubaidillah menegaskan bahwa teknologi bukanlah musuh. Menurutnya, kunci utama terletak pada kemampuan ekosistem penyiaran untuk beradaptasi secara adil dan terukur. “Kita bisa belajar dari negara seperti Korea Selatan yang mampu menerapkan regulasi adil, melindungi konten lokal dan kreator, namun tetap terbuka terhadap perubahan teknologi. Dengan cara itu, akar budaya tetap terjaga, sementara inovasi bisnis dan produksi terus berjalan,” jelasnya.
Dalam konteks regulasi, Ubaidillah mengusulkan pendekatan ko-regulasi sebagai kerangka bersama menghadapi percepatan evolusi digital. Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih kesulitan mengejar laju perubahan teknologi, sehingga dibutuhkan solusi berbasis kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat. “Ko-regulasi memungkinkan kita mengelola arus informasi secara selaras dengan identitas nasional dan pembentukan karakter bangsa masing-masing,” tegasnya.
Ubaidillah juga menautkan arah kebijakan penyiaran dengan visi nasional. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, sektor penyiaran diharapkan berkontribusi dalam pencapaian tujuan nasional, termasuk Asta Cita, dengan mengimplementasikan nilai-nilai universal kehidupan yang berkeadaban serta melindungi nilai-nilai kemanusiaan melalui informasi yang demokratis dan inklusif.
Ia menekankan bahwa tujuan utama lokakarya ini adalah mendorong dialog, memperkuat riset, serta mempertegas peran media dalam menjaga stabilitas domestik. Industri penyiaran diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh dan berkembang agar relevan dengan tuntutan era baru. “Melalui lokakarya ini, mari kita diskusikan pembangunan ekosistem penyiaran yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi seluruh negara di Asia Tenggara,” pungkas Ubaidillah.