Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid Nasional disusun bukan sekadar sebagai produk administrasi, melainkan sebagai instrumen strategis untuk membangun sumber daya manusia unggul Indonesia dalam jangka panjang.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan regulasi tersebut lahir dari proses penyelarasan kebijakan menyusul perubahan struktur organisasi kementerian, sekaligus menjawab tuntutan regulasi yang lebih tinggi.
“Seiring reorganisasi kementerian dari satu menjadi tiga kementerian, regulasi-regulasi lama harus diselaraskan dan diundangkan kembali dengan nomenklatur baru. Salah satu produk pentingnya adalah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025,” ujar Biyanto, dalam acara aklimat Media Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid dan Apresiasi Beasiswa Talenta Indonesia, di Gedung A Kemendikdasmen, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini berlandaskan tiga pilar utama. Pilar pertama adalah dasar hukum yang kuat, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga regulasi sebelumnya yang mewajibkan pembaruan kebijakan. Salah satunya Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian yang harus diterjemahkan ke dalam regulasi teknis.
Pilar kedua adalah keterkaitan langsung dengan program prioritas nasional, khususnya visi besar Kemendikdasmen untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Dalam konteks ini, manajemen talenta murid diposisikan sebagai sarana strategis untuk memastikan setiap anak mendapatkan ruang pengembangan potensi secara adil dan berkelanjutan.
“Manajemen talenta yang diatur dalam peraturan ini tidak hanya menyasar aspek akademik, tetapi juga nonakademik. Seni, budaya, dan olahraga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.
Biyanto menambahkan, penguatan talenta nonakademik membuka peluang lahirnya prestasi Indonesia di berbagai bidang, baik nasional maupun internasional. Dengan fasilitasi yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, Indonesia diharapkan mampu melahirkan generasi yang mampu bersaing di level global.
“Yang kita tanam hari ini adalah investasi jangka panjang. Harapannya, kelak lahir anak-anak bangsa yang tidak hanya mengharumkan daerahnya, tetapi juga mengharumkan nama Indonesia di dunia,” ujarnya.
Pilar ketiga adalah menjadikan regulasi sebagai payung atas aspirasi masyarakat yang berkembang, khususnya keinginan agar lebih banyak talenta murid dari beragam latar belakang sosial, budaya, dan wilayah mendapatkan ruang pengakuan dan pembinaan yang setara.
Menurut Biyanto, prinsip inklusif dan berkeadilan tercermin dalam pengelolaan talenta murid yang memberi kesempatan luas bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang asal daerah, latar belakang sosial, maupun jenis prestasi.
“Regulasi ini penting agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar dilindungi dan dijalankan melalui kebijakan yang jelas,” katanya.
Ia menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi Permendikdasmen 25/2025 berjalan efektif di lapangan. Pengawalan bersama antara kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan media dinilai krusial agar regulasi tidak hanya baik di atas kertas.
“Dokumen regulasinya sudah ada. Yang jauh lebih penting adalah implementasinya, agar benar-benar melahirkan anak-anak hebat, baik hari ini maupun di masa depan,” tutup Biyanto.