Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat tata kelola pengembangan bakat dan prestasi murid melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang sebagai terobosan untuk mengakhiri fragmentasi pengelolaan talenta murid serta mendorong sistem pembinaan yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta Kemendikdasmen, Mariman Darto, menegaskan kebijakan ini hadir sebagai pembeda nyata dari regulasi sebelumnya, sekaligus menjawab tantangan ketimpangan akses pengembangan talenta antardaerah.
“Regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengurangi fragmentasi, memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan, serta memastikan pemerataan akses pengembangan talenta murid, terutama di daerah tertinggal dan kawasan timur Indonesia,” ujar Mariman, dalam acara taklimat Media Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid dan Apresiasi Beasiswa Talenta Indonesia, di Gedung A Kemendikdasmen, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat empat latar belakang utama lahirnya kebijakan tersebut. Pertama, masih terjadinya fragmentasi pengelolaan talenta murid antarlevel pemerintahan dan satuan pendidikan. Kedua, lemahnya koordinasi lintas pusat, provinsi, serta kabupaten/kota dalam pembinaan prestasi. Ketiga, ketimpangan akses pengembangan talenta antarwilayah. Keempat, pengembangan bakat dan minat murid yang selama ini cenderung bersifat insidental dan berbasis ajang semata.
Melalui regulasi baru ini, Kemendikdasmen menegaskan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid merupakan keharusan strategis, bukan sekadar kegiatan tambahan. Talenta murid diposisikan sebagai bagian penting dari upaya mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global, sejalan dengan Asta Cita pembangunan nasional. “Tanpa sistem yang menjamin identifikasi, pengembangan, aktualisasi, dan apresiasi talenta secara berkelanjutan, sulit bagi Indonesia untuk berprestasi di level dunia,” kata Mariman Darto.
Permendikdasmen 25/2025 juga membawa tujuh kebaruan utama. Salah satunya adalah fokus regulasi yang lebih komprehensif pada manajemen talenta murid melalui tahapan terintegrasi, mulai dari identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, hingga kapitalisasi talenta. Seluruh tahapan ini diselaraskan dengan desain besar manajemen talenta nasional.
Kebaruan lain terletak pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lintas daerah, penerapan instrumen identifikasi talenta yang terstandar secara nasional, serta pengembangan sistem informasi terpusat melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). Sistem ini menjadi pangkalan data nasional prestasi murid yang terintegrasi dengan kebijakan penerimaan murid baru dan jenjang pendidikan berikutnya. “Ke depan, prestasi murid harus tercatat dan terkurasi dalam sistem nasional. Ini penting untuk konsolidasi data dan kesinambungan karier belajar anak,” jelas Mariman Darto.
Dalam aspek pengembangan dan aktualisasi, Kemendikdasmen mencatat terdapat sekitar 140 ajang prestasi yang diselenggarakan sebagai bagian dari pembinaan talenta secara objektif, transparan, dan partisipatif. Pemerintah juga menyiapkan apresiasi nyata bagi murid berprestasi, termasuk dukungan beasiswa.
Pada 2026, pemerintah bersama LPDP menyiapkan lebih dari 6.000 Beasiswa Talenta Indonesia, dengan jalur khusus bagi talenta nasional dan internasional, termasuk kesempatan studi di perguruan tinggi terbaik dunia.
Regulasi ini juga membuka ruang peran multipihak, termasuk swasta dan masyarakat, untuk berkontribusi dalam pengembangan talenta murid, sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak mengikat.
Mariman menegaskan pendekatan yang digunakan kini tidak lagi berbasis kegiatan semata, melainkan berbasis sistem dari hulu ke hilir. Identifikasi dilakukan lebih dini, pengembangan berlangsung berkelanjutan, prestasi diapresiasi, dan talenta diberdayakan secara nyata. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi murid yang tertinggal hanya karena latar belakang sosial atau geografis,” tegasnya.
Melalui Permendikdasmen 25/2025, Kemendikdasmen berharap pengelolaan talenta murid di Indonesia semakin adil, inklusif, dan berkesinambungan, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi unggul yang mampu mengharumkan nama bangsa di tingkat global.