Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan Fleksibilitas Kerja ASN
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026). Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, dengan mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Sekda menyampaikan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja diambil untuk menjaga keselamatan ASN tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik. Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan pola kerja secara adaptif di tengah cuaca ekstrem, dengan tetap memastikan kinerja dan layanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan serta tidak beroperasi 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk. Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus hari Jumat.
Selain pengaturan jam kerja, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir. ASN yang melaksanakan tugas dari lokasi lain tetap wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.
Khusus sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Sekda Uus menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan penyesuaian kerja, baik melalui WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi cuaca dan situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta.
© Copyright 2026, All Rights Reserved