KPAI Ungkap Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia Sepanjang 2025
Jumpa pers KPAI (Foto: Humas KPAI)
Jumpa pers KPAI (Foto: Humas KPAI)
Jakarta, InfoPublik — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai refleksi sekaligus sebagai pijakan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Sepanjang 2025, KPAI secara aktif melaksanakan pengawasan di 87 lokus pada tingkat pusat dan daerah, mencakup pengawasan program strategis nasional serta tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak.
Dari total pengawasan tersebut, 45 lokus berkaitan dengan program strategis nasional, sementara 42 lokus merupakan pengawasan terhadap kasus pelanggaran hak anak. Langkah ini menegaskan peran KPAI dalam memastikan pemenuhan hak anak terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam jumpa pers di Jaakrta, Kamis (15/1/2026) menyebutkan, sepanjang 2025, KPAI mencatat 1.508 pengaduan masyarakat yang mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Secara demografis, korban terdiri atas 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif. "KPAI mencatat bahwa sebagian pelanggaran melibatkan orang terdekat, seperti ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen). Di sisi lain, 66,3 persen laporan belum mencantumkan identitas pelaku, yang menjadi perhatian bersama untuk terus meningkatkan keberanian pelaporan dan kualitas pendampingan korban," sebutnya.
Dalam LAT 2025, KPAI juga melaporkan hasil pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional. Sepanjang tahun, tercatat 12.658 anak mengalami gangguan kesehatan akibat makanan, yang tersebar di 38 provinsi.
Tiga provinsi dengan jumlah laporan tertinggi meliputi: Jawa Barat: 4.877 anak, Jawa Tengah: 1.961 anak, dan DI Yogyakarta: 1.517 anak. "Temuan ini menjadi dasar pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan standar keamanan pangan, serta pengawasan lintas sektor agar program MBG ke depan dapat berjalan semakin aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
KPAI juga mencatat bahwa dinamika sosial dan kemajuan teknologi menuntut peningkatan perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, KPAI mendorong perhatian khusus bagi sekitar 50.000 anak pekerja migran di wilayah Sabah–Sarawak yang berada dalam kondisi rentan.
Di ruang digital, pengawasan difokuskan pada upaya pencegahan perundungan siber, kecanduan gim daring, penyebaran konten menyimpang, serta perlindungan anak dari eksploitasi seksual daring yang dilaporkan menimpa lebih dari 24.000 anak usia 10–18 tahun. KPAI juga mendorong penguatan literasi digital sebagai langkah preventif jangka panjang.
Selain itu, pemenuhan hak sipil anak, khususnya kepemilikan akta kelahiran, masih menjadi agenda prioritas. Di Papua Pegunungan, cakupan kepemilikan akta kelahiran tercatat sekitar 45,19 persen, yang menjadi perhatian untuk terus diperbaiki melalui sinergi pusat dan daerah. Selain itu, KPAI mencatat adanya 225 anak dari kelompok minoritas agama yang memerlukan perlindungan lebih lanjut dari kekerasan fisik dan psikis.
Rekomendasi KPAI untuk Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak
Melalui LAT 2025, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: Penguatan literasi dan keamanan digital anak, Penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Penegakan hukum TPPO secara terpadu dan lintas negara, Optimalisasi pemenuhan hak restitusi bagi korban, dan Penghapusan stigma terhadap anak yang hidup dengan HIV-AIDS melalui edukasi publik.
Laporan ini diharapkan menjadi rujukan kebijakan nasional dan daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor serta meningkatkan kualitas perlindungan anak secara berkelanjutan.