Jakarta, InfoPublik - Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M akan berakhir dalam dua hari, tepatnya pada 25 April 2025. Hingga Rabu (23/4/2025), sebanyak 211.699 jemaah haji reguler dilaporkan telah menyelesaikan pelunasan biaya keberangkatan mereka.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa secara nasional, jumlah jemaah yang melunasi Bipih reguler sebenarnya sudah melebihi kuota nasional. Namun, secara kewilayahan masih terdapat kekosongan kuota di beberapa daerah.
“Tiga provinsi yang belum menyelesaikan pelunasan seluruh kuotanya adalah Jawa Barat dengan sisa 740 kuota, Gorontalo sebanyak 21 kuota, dan Sumatera Selatan tersisa 3 kuota,” jelas Zain sebagaimana dilansir situs resmi Kemenag, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, masih terdapat 60 kuota untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan dua kuota pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang belum terpenuhi.
“Saya berharap dua hari tersisa ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh calon jemaah di provinsi terkait, termasuk para petugas dan pembimbing ibadah, untuk segera melunasi biaya haji,” tambahnya.
Tahun ini, Indonesia mendapat total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota reguler sendiri dibagi ke dalam beberapa kategori, antara lain:
- 190.897 jemaah sesuai urutan porsi,
- 10.166 jemaah prioritas lanjut usia,
- 685 pembimbing ibadah KBIHU,
- 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Keberangkatan tahap pertama dari embarkasi ke Tanah Suci akan dilakukan pada 2 Mei 2025 secara bertahap.
Zain mengimbau seluruh jemaah yang telah terdaftar agar memantau informasi resmi dan mempersiapkan diri dengan baik menjelang keberangkatan, termasuk menjaga kesehatan dan melengkapi dokumen perjalanan.