Selasa, 1 April 2025 12:50:5

Keluarga Kita: PP Tunas Ciptakan Ruang Aman bagi Anak di Internet

: Menkomdigi Meutya Hafid (tengah) menyapa anak-anak yang hadir pada pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Amiri Yandi/Komdigi Newsroom/KPM


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:00 WIB - Redaktur: Untung S - 431


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah itu disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak.

Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh stakeholders terkait.

"Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua stakeholders perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama," ujar Andini saat dihubungi tim InfoPublik, Sabtu (29/3/2025).

Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Upaya kami di Keluarga Kita dalam mengedukasi orang tua, yang salah satunya terkait pendampingan anak di dunia digital, tidak akan pernah cukup kalau stakeholders lain tidak turut andil. Harapannya, setiap stakeholders jadi semakin aktif berupaya lebih agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.

Regulasi PP Tunas itu, lanjutnya diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berisiko, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.

Dengan adanya peraturan itu, semua pihak—mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting—didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Keluarga Kita dan berbagai organisasi serupa siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital.

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Peraturan itu mencakup beberapa poin utama, antara lain perlindungan data pribadi yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.

Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten digital yang berisiko, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.

Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua stakeholders untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang semakin kompleks.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:05 WIB
Ini Pencapaian Penting Kemkomdigi selama Lima Bulan Pertama