Sabtu, 18 Januari 2025 1:10:54

Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah untuk Rumah Ibadah

: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saatRapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/1/2025)./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Selasa, 14 Januari 2025 | 08:48 WIB - Redaktur: Untung S - 198


Jakarta, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan urgensi kepemilikan sertifikat tanah bagi setiap rumah ibadah. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/1/2025).

“Penting bagi setiap rumah ibadah memiliki sertifikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertifikatnya, tentu belum sah,” tegas Menteri Nusron. Ia menambahkan bahwa pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil merupakan langkah krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan melindungi aset-aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.

Untuk mempercepat program sertifikasi ini, Menteri Nusron menekankan perlunya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi keagamaan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama yang menunjukkan masih ada 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang perlu didaftarkan. Rinciannya meliputi Gereja Kristen (65.182 bidang), Gereja Katolik (13.599 bidang), Pura (8.610 bidang), Vihara (5.530 bidang), dan Klenteng (407 bidang).

Asnaedi menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data dari masing-masing organisasi keagamaan untuk mempercepat proses sertifikasi. “Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat kita bisa selesaikan capaian sertifikasi rumah ibadah ini,” ujarnya.

Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut baik inisiatif ini dan berharap pertemuan tersebut menjadi landasan komitmen bersama dalam menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah. “Ini akan sangat kompleks, tapi kami sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar untuk komitmen kita,” harapnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, serta perwakilan organisasi keagamaan dari berbagai agama, termasuk Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 14 Januari 2025 | 15:21 WIB
Pj Bupati Pinrang: Pembangunan SDM Religius Kunci Kemajuan Daerah