Menpan-RB Keluarkan Peraturan Resmi Terkait PPPK Paruh Waktu

: Menpan-RB keluarkan peraturan resmi terkait PPPK Paruh Waktu - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 17 Januari 2025 | 13:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 212


Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini. Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Yang pasti berdasarkan aturan tersebut, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, serta tidak mendapatkan formasi maka mereka akan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKD Dinansyah yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Mashudi saat ditemui di ruang kerjanya, Banjarbaru, Kamis (16/1/2025).

Lebih jauh, Mashudi mengatakan saat ini BKD Kalsel masih menunggu bagaimana teknis kerja PPPK paruh waktu ini khususnya terkait jam kerjanya.

“Untuk jam kerja kita masih menunggu dari pusat. Sementara untuk penggajian tetap dianggarkan disesuaikan dengan gaji yang ada saat ini pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah,”imbuhnya.

Dijelaskan, penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1.

“Sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB saat ini yang diprioritaskan adalah mereka yang terdata di database BKN,”jelasnya.

Ia menambahkan, intuk pelaksanaan seleksi sampai saat ini masih belum ada perubahan yakni 17 April sampai 16 Mei 2025. (MC Kalsel/Jml/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 13:39 WIB
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Sosialisasi Kelembagaan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Senin, 17 Februari 2025 | 18:14 WIB
Kurangi Jumlah Sampah di Sekolah, Pemprov Kalsel Siap Lakukan Pengelolaan Sampah
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 04:24 WIB
Efektivitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Rakor TTE
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Senin, 17 Februari 2025 | 15:16 WIB
DPPPAKB Kalsel Bahas RPJMD dan Renstra 2025-2029 untuk Pembangunan Inklusif
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 04:38 WIB
Tingkatkan Kompetensi Penyusunan Renstra, ASN Kalsel Ikuti Pelatihan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 04:42 WIB
Pembangunan Berkelanjutan, DPPPA KB Kalsel Gelar Rakernis dan Forum Perangkat Daerah 2025
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Senin, 17 Februari 2025 | 11:48 WIB
Persiapan Porprov XII Kalsel 2025 Sudah Tahap Penyusunan Kepanitiaan