- Oleh Wandi
- Senin, 2 Desember 2024 | 20:24 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti pada Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Agama (Menag) RI, Senin (2/12/2024), di Senayan, Jakarta Pusat./Foto Istimewa/Humas DPD RI
Oleh Wandi, Senin, 2 Desember 2024 | 23:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 83
Jakarta, InfoPublik - Dalam Rapat Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, isu pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren menjadi sorotan utama.
Rapat yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024), menyoroti pentingnya pengawasan rutin guna mencegah perilaku menyimpang yang dapat mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang luhur.
Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti, menyampaikan aspirasi yang diterimanya saat kunjungan reses ke Pondok Pesantren Darussalam, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 13 November 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Agita berdialog dengan pimpinan pondok pesantren dan kepala sekolah Madrasah Aliyah Darussalam, yang menyampaikan berbagai tantangan di dunia pendidikan pesantren.
“Pesantren memiliki peran penting dalam pembentukan karakter bangsa, pengembangan keilmuan Islam, dan pembangunan sosial. Namun, pemberitaan negatif terkait segelintir oknum telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” ungkap Agita.
Menurut Agita, pondok pesantren selama ini menjadi garda terdepan dalam pendidikan Islam berbasis akhlak dan nilai-nilai luhur. Namun, kasus penyimpangan perilaku oleh segelintir oknum pengurus pesantren berdampak buruk pada citra institusi secara keseluruhan.
“Meskipun hanya sebagian kecil yang bermasalah, masyarakat mulai ragu untuk menyekolahkan anak mereka ke pesantren. Padahal, mayoritas pesantren tetap berperan positif dalam mendidik generasi muda,” tambahnya.
Untuk itu, Agita mendesak Kementerian Agama RI agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala di pesantren-pesantren. Ia mengusulkan frekuensi minimal enam bulan sekali atau satu tahun sekali untuk memastikan pesantren beroperasi sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan.
Dalam tanggapannya, Menag Nasaruddin Umar menyoroti bahwa kasus penyimpangan di pesantren tidak berdiri sendiri. Ia menyebutkan bahwa faktor relasi kuasa sering menjadi akar masalah.
“Siapa yang memiliki kuasa, maka dia berpotensi untuk menyalahgunakannya, dan yang tidak memiliki kuasa berpotensi menjadi korban. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir,” ujar Menag Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperbaiki ekosistem pendidikan pesantren. “Kejahatan seksual dan penyimpangan lainnya adalah tantangan serius yang membutuhkan solusi sistemik dan integrasi antar-sektor,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Agita menyatakan kesiapan DPD RI untuk bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam menyusun program pembinaan yang lebih efektif. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga solusi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
“Pengawasan rutin dari Kementerian Agama dapat menjadi jawaban untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan oleh oknum pengurus. Selain itu, hal ini juga akan memulihkan citra pesantren sebagai lembaga pendidikan akhlak yang mulia,” tegas Agita.
Kunjungan reses yang dilakukan Agita ke Pondok Pesantren Darussalam di Sumedang, Jawa Barat, menjadi bukti nyata pentingnya mendengar aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, pengurus pesantren menyampaikan perlunya perhatian lebih dari pemerintah, baik dalam bentuk dukungan fasilitas, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, maupun pengawasan terhadap tata kelola pesantren.
Hasil kunjungan inilah yang kemudian menjadi dasar Agita untuk menyampaikan rekomendasi konkret kepada Kementerian Agama. Ia berharap upaya ini dapat memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih transparan dan terstruktur.
DPD RI, melalui Komite III, terus berupaya memastikan pesantren dapat menjalankan peran strategisnya dalam membentuk generasi bangsa yang berakhlak mulia. Melalui pembinaan rutin dan pengawasan ketat, Kementerian Agama diharapkan mampu mencegah perilaku negatif di pesantren sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pondok pesantren, sebagai institusi pendidikan Islam yang berperan besar dalam pembangunan karakter bangsa, memerlukan perhatian berkelanjutan dari pemerintah agar tetap menjadi simbol kemuliaan dan pembentukan moral generasi muda. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan langkah ini.