Kemnaker Soroti Risiko Serius Stres Kerja bagi Kesehatan Mental Pekerja

: Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024/Foto : Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 14 Oktober 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Untung S - 309


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa stres kerja merupakan risiko serius bagi keselamatan dan kesehatan mental pekerja. Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO) 2016, stres kerja terjadi ketika beban pekerjaan dilakukan di luar kapasitas dan kemampuan pekerja secara terus-menerus.

Menurut laporan terbaru dari The Health and Safety Executive (HSE) 2023, terdapat 875 ribu kasus stres, depresi, dan kecemasan terkait pekerjaan di Inggris. Dampaknya, sebanyak 17,1 juta hari kerja hilang akibat masalah ini.

Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (14/10/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, melalui Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa tekanan kerja yang tinggi, tuntutan besar, serta ketidakseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan mental pekerja.

"Penelitian menunjukkan bahwa stres kerja kronis dapat memicu berbagai masalah kesehatan mental, termasuk kecemasan dan depresi," kata Sunardi dalam paparannya pada puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024 di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Data Stres Kerja di Asia Tenggara

Sunardi menjelaskan lebih lanjut bahwa menurut survei Gallup di Asia Tenggara, sebanyak 20 persen dari 1.000 responden melaporkan merasa stres di tempat kerja selama periode 2021 hingga Maret 2022. Hal ini menunjukkan bahwa stres kerja adalah masalah serius yang mempengaruhi kesejahteraan banyak pekerja.

Kemnaker, lanjutnya, berkomitmen menjaga kesehatan mental para pekerja agar mereka tidak mengalami depresi yang dapat merugikan produktivitas. "Tak ada gunanya bekerja jika mental terganggu, karena ini akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan lainnya," ujar Sunardi.

Sunardi menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan dan organisasi pemerintah dalam memperhatikan kesehatan mental staf mereka. Para pemimpin diharapkan peka terhadap beban kerja yang dihadapi karyawan, serta bersedia memberikan dukungan emosional.

"Pimpinan harus bisa menjadi tempat curhat dan memberikan nasihat kepada staf mereka. Mengabaikan kesehatan mental karyawan dapat berdampak buruk pada produktivitas perusahaan," jelas Sunardi.

Dalam kesempatan yang sama, Sunardi juga mengingatkan para pimpinan agar lebih peka terhadap perubahan sikap dan perilaku yang mungkin menjadi indikasi masalah kesehatan mental di kalangan karyawan. "Langkah-langkah preventif harus segera diambil sebelum kondisi stres kerja semakin memburuk," tambahnya.

Dengan meningkatnya kasus stres kerja yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja, Kemnaker berharap perusahaan dapat lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mental para pekerja mereka, sehingga lingkungan kerja yang sehat dan produktif dapat tercipta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 18:31 WIB
Kemnaker Siapkan Unit Khusus untuk Pekerja Disabilitas dan Tenaga Kerja Khusus
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 19:45 WIB
Wamenaker Ajak Karyawan Indofarma Perjuangkan Hak Tanpa Merusak
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Yassierli Buka Jaknaker Expo 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
Kemnaker Minta Kepala Daerah Tunggu Instruksi Penetapan Upah Minimum 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 November 2024 | 12:40 WIB
Wamenaker Apresiasi Peran Strategis APJATI Melindungi Pekerja Migran Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 12:41 WIB
Kemnaker Apresiasi Capaian Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 17 November 2024 | 06:08 WIB
Wamenaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Pekerja PT Sritex di Tengah Krisis
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 16 November 2024 | 23:26 WIB
Pemkab Agam Siap Jadi Mediator Konflik Perusahaan dan Pekerja