BPJPH Klarifikasi Produk Berlabel "Beer" dan "Wine" yang Bersertifikat Halal

: Viral Nama Produk 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal, BPJPH: Produk Dipastikan Halal, Persoalan pada Kesepakatan Penamaan. /Foto Istimewa/Humas BPJPh Kemenag


Oleh Wandi, Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:44 WIB - Redaktur: Untung S - 133


Jakarta, InfoPublik – Baru-baru ini, beredar video mengenai produk dengan nama "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang diklaim telah memperoleh sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan klarifikasi dan penegasan terkait kejadian ini.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa isu ini lebih kepada penamaan produk, bukan soal kehalalan substansi produknya. "Masyarakat tidak perlu ragu karena produk yang telah memperoleh sertifikat halal telah melalui proses sertifikasi yang sesuai, termasuk mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal," ujar Mamat dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Rabu (2/10/2024).

Mamat menambahkan bahwa penamaan produk halal diatur dalam regulasi, yaitu SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau etika yang berlaku di masyarakat tidak dapat didaftarkan untuk sertifikasi halal.

Namun, Mamat juga mengakui bahwa dalam kenyataannya, beberapa produk dengan nama seperti "wine" dan "beer" telah memperoleh sertifikat halal. Hal itu, menurutnya, terjadi karena adanya perbedaan pandangan di antara ulama terkait penggunaan nama-nama tersebut dalam proses sertifikasi halal.

"Contohnya, produk dengan nama yang mengandung kata 'wine' yang telah mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, sementara 53 produk lainnya memperoleh sertifikat halal dari Komite Fatwa Produk Halal," jelas Mamat. Produk-produk itu telah melalui pemeriksaan dan pengujian dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan mayoritas berasal dari LPH LPPOM MUI.

Menurut Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, perbedaan pandangan terkait penamaan produk ini hanyalah soal penggunaan istilah, bukan mengenai kehalalan substansi produk. BPJPH pun mengajak semua pihak untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dzikro juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan akan berlaku setelah 17 Oktober 2024. "Saat ini, kita harus fokus pada kesuksesan kewajiban sertifikasi halal tersebut," tegasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 29 September 2024 | 08:13 WIB
Trade Expo Indonesia 2024 Siap Sambut Pembeli dari 107 Negara, Fokus Pasar Nontradisional
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:04 WIB
LP3H Dorong Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Maluku Utara
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 10 September 2024 | 22:22 WIB
Pentingnya Regenerasi dalam Industri Fesyen Indonesia di IGHF 2024