- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 21 November 2024 | 17:44 WIB
: Ketua LP3H, Afifuddin Kadir ketika memberi penjelasan terkait digitalisasi dan registrasi “SIHALAL” pada sosialisasi meganisme pengurusan sertifikasi halal. Foto: Sofyan
Oleh MC KOTA TIDORE, Sabtu, 14 September 2024 | 09:04 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 250
Ternate, InfoPublik – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) IAI As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara aktif mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk UMKM sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
Ketua LP3H, Afifuddin Kadir, mengungkapkan hal tersebut dalam sosialisasi mekanisme pengurusan sertifikasi halal yang digelar pada Kamis (12/9/2024) di Aula Gamalama, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.
“Pada bulan Oktober mendatang, kami akan mengambil langkah antisipasi agar semua pelaku usaha mematuhi aturan wajib sertifikasi halal. Jika diterapkan, seluruh UMKM harus memiliki sertifikasi halal,” jelas Afifuddin.
Dia menekankan bahwa tujuan dari aturan ini bukan untuk menghambat bisnis UMKM, tetapi untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia.
"Kami siap membantu pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam mengakses aplikasi pendaftaran sertifikasi halal," tambahnya.
Saat ini, LP3H telah mendampingi sekitar 60 UMKM di Maluku Utara dalam proses pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem As-Siddiq Kie Raha, dengan mayoritas UMKM berasal dari Tidore, Ternate, dan Halmahera Utara.
"LP3H berkomitmen terus mendampingi pelaku usaha untuk memastikan semua produk UMKM di Maluku Utara memiliki sertifikat halal," tutup Afifuddin. (SA/MC Tidore)