- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 21 November 2024 | 23:10 WIB
: Wamenkominfo Nezar Patria (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:25 WIB - Redaktur: Untung S - 313
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus mendukung publisher dan konten kreator dalam menghadapi tantangan hak kekayaan intelektual serta menjamin keadilan ekonomi dalam distribusi konten digital. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menjelaskan hal ini dalam Webinar Nasional tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Publisher Rights, yang berlangsung di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
“Kita melihat adanya hubungan yang asimetris antara publisher atau konten kreator dengan perusahaan platform digital. Meskipun potensi ekonomi yang dihasilkan semakin besar, tantangan hak kekayaan intelektual yang dihadapi konten kreator juga semakin beragam,” ujar Nezar Patria.
Nezar menjelaskan bahwa disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan, terutama dengan dominasi platform digital yang memengaruhi cara masyarakat mengonsumsi informasi serta model bisnis perusahaan pers.
“Platform digital memang mampu mendistribusikan konten sesuai minat audiens dengan jangkauan yang luas. Namun, peningkatan jumlah audiens tidak otomatis meningkatkan pendapatan perusahaan pers,” tambahnya.
Perpres Publisher Rights hadir sebagai langkah untuk memberikan keadilan ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital. Salah satu tujuannya adalah menjamin penyebaran informasi berkualitas di platform digital, serta menciptakan keseimbangan antara perusahaan pers dan platform digital dalam aspek bisnis.
"Perpres ini adalah kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional, yang bertujuan menciptakan fair playing field bagi perusahaan pers dalam menghadapi dominasi platform digital," jelas Wamenkominfo.
Nezar juga menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 43, telah mengatur tentang pengambilan berita dari sumber lain selama sumber tersebut dicantumkan dengan jelas. Namun, UU tersebut masih memiliki kelemahan karena belum mengakomodasi hak ekonomi dari suatu berita sebagai karya yang dilindungi.
“Kelemahan ini berdampak pada keberlanjutan perusahaan pers. Oleh karena itu, Perpres Publisher Rights diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi industri pers,” tutup Nezar Patria.