- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 November 2024 | 06:46 WIB
: Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) KLHK, Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kiri) dalam Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Biro Humas KLHK)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 25 September 2024 | 05:55 WIB - Redaktur: Untung S - 275
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi menyiapkan pembentukan Taman Nasional Meratus dengan menggelar Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional.
“Perubahan fungsi ini juga bertujuan untuk meningkatkan intensitas pengelolaan kawasan hutan Pegunungan Meratus, hal ini juga untuk menjaga tutupan lahan di Pegunungan Meratus yang tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya terkait Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Hanis mengatakan, inisiatif perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Meratus dari Hutan Lindung menjadi Taman Nasional dilakukan karena Kalimantan Selatan merupakan satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional.
Selain itu, kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk bisa ditingkatkan statusnya sebagai kawasan Taman Nasional.
“Segala variabel sudah disampaikan dan lengkap sekali, kemudian UNESCO juga telah mengakui Geopark Meratus, sehingga secara teknis sudah layak untuk ditingkatkan menjadi Taman Nasional,” tuturnya.
Dia meminta Pemprov Kalsel untuk melakukan identifikasi luasan kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang akan diajukan menjadi Taman Nasional.
Tim teknis KLHK kemudian akan menyempurnakan hasilnya untuk Menyusun kajian akademisnya.
“Kita juga akan libatkan orang-orang yang ahli di bidang ekonomi dan keuangan dalam penyusunan kajian akdemisnya, mengingat kita saat ini juga menggeser baseline dari ekologi sentris menjadi profit sentris,” ungkap Dirjen PKTL KLHK.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menambahkan, pengusulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sudah tepat, mengingat kawasan pegunungan Meratus ini mempunyai kekayaan hayati dan keunikan ekosistemnya.
Disamping itu, pengajuan Taman Nasional ini juga bertujuan untuk menjaga keunikan hayati, ekosistem, dan budaya di kawasan pegunungan Meratus agar bisa digunakan untuk kepentingan edukasi hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Tidak hanya fungsi perlindungan, tetapi juga fungsi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta untuk pendidikan dan penelitian. Kita optimis tahun ini bisa ditetapkan menjadi Taman Nasional,” ungkapnya.
Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengatakan, pihaknya telah mendorong realisasi perubahan fungsi Hutan Lindung Geopark Meratus menjadi Taman Nasional Geopark Meratus.
Perubuhan fungsi ini dinilai akan membawa banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar apabila berhasil terealisasi.
“Usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini, harus dilakukan secara cermat serta diperlukan kajian yang komperhensif yang melibatkan berbagai aspek mulai dari potensi keanekaragaman hayati hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar,” tutup Roy Rizali Anwar.