Kominfo Usulkan Harmonisasi Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

: Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 27 Agustus 2024 | 00:07 WIB - Redaktur: Untung S - 159


Jakarta, InfoPublik – Permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Surat Menteri Kominfo yang dilayangkan pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (26/8/2024).

Menurut Budi Arie, draft awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan Kementerian dan lembaga dalam kegiatan workshop pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023 lalu.

RPP TKPAPSE sendiri telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Konsultasi publik usulan regulasi ini dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua atau wali siswa dari tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta, lima Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” jelas Menkominfo.

Cakupan materi muatan baru dan atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE antara lain:

1.Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
2.Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).
3.Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
4.Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
5.Pengaturan default privasi tertinggi.
6.Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
7.Pengaturan pengumpulan geolokasi.
8.Larangan untuk profiling.
9.Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
10.Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
11.Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
12.Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
13.Dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024 dengan melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 22:02 WIB
Perjalanan 23 Tahun Kominfo: Menuju Indonesia Berdaulat di Era Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:39 WIB
Kominfo Ajak Media dan Platform Digital Ciptakan Ruang Informasi Sehat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:20 WIB
Indonesia Siap Wujudkan Transformasi Digital Menuju Visi Digital 2045