- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Selasa, 1 April 2025 | 10:32 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 5 Februari 2025 | 06:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 232
Singkawang, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, berencana menerapkan sanksi kerja sosial bagi pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat.
"Kami ingin menciptakan aturan yang efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku balap liar. Regulasi bersama ini akan berupa sanksi kerja sosial," ujar Sumastro, melalui keterangan yang diterima pada Senin (3/2/2025).
Selama ini, tindakan berupa penangkapan hingga proses peradilan belum mampu membuat para pelaku jera, terutama mereka yang masih di bawah umur.
"Kalau hanya ditangkap dan diproses ke pengadilan, mereka pasti kambuh lagi setelah bebas. Bahkan dengan pembinaan pun, mereka tetap mengulanginya," lanjut Sumastro.
Sebagai solusi, Pemkot Singkawang akan menerapkan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sampah dan selokan, dengan mekanisme yang akan dibahas bersama stakeholder terkait.
"Mereka akan dilibatkan dalam kegiatan pembersihan kota bersama petugas kebersihan Pemkot Singkawang. Tentunya, dengan pengawasan petugas," jelasnya.
Sumastro menambahkan bahwa pelaku akan tetap berada dalam tahanan dan hanya dikeluarkan saat aktivitas kerja sosial berlangsung. Setelah tugas selesai, mereka akan dikembalikan ke tahanan selama beberapa hari.
Sanksi kerja sosial ini tidak hanya berlaku bagi pengendara yang terlibat dalam balap liar, tetapi juga bagi penonton atau pendukung aksi tersebut.
"Termasuk tim hore-nya juga akan ditangkap. Karena kalau tidak ada yang menonton, saya yakin para pelaku balap liar ini tidak akan bersemangat," tegasnya.
Sumastro berharap kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Semoga KPAI juga mendukung rencana ini. Jika setuju, mari kita duduk bersama untuk membahasnya lebih lanjut demi menciptakan sanksi yang lebih bermanfaat," ajaknya.
Menurutnya, sanksi ini bukan bertujuan untuk menghukum, melainkan mengedukasi para pelaku balap liar agar lebih bertanggung jawab.
"Ini bukanlah bentuk hukuman, tetapi upaya edukasi agar mereka lebih memahami dampak perbuatan mereka terhadap masyarakat," pungkasnya.
(MC Kota Singkawang)