- Oleh Putri
- Jumat, 29 November 2024 | 06:53 WIB
: Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito/Foto: KemenkoPMK
Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengungkapkan bahwa Provinsi Banten, termasuk Kota Serang, memiliki potensi besar dalam pengembangan pendidikan vokasi, mengingat posisinya sebagai salah satu pusat industri nasional.
Hal ini disampaikan Warsito saat memberikan materi sosialisasi mengenai Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Kota Serang, Banten, pada Rabu (21/8/2024).
Warsito menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai elemen kunci dalam menghadapi tantangan dunia kerja modern yang semakin kompleks dan berorientasi pada keterampilan teknis.
"Pendidikan dan pelatihan vokasi harus mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di era global," ujar Warsito dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (22/8/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pemangku kepentingan di tingkat daerah terkait implementasi kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Banten.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024 menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Banten berada di angka 7,02 persen, yang merupakan angka pengangguran tertinggi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil untuk mengurangi angka pengangguran ini adalah dengan melaksanakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Warsito menjelaskan bahwa upaya revitalisasi pendidikan vokasi meliputi peningkatan kualitas kurikulum yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri kerja (DUDIKA), peningkatan fasilitas, kerja sama dengan industri, serta peningkatan kompetensi guru dan instruktur.
"Kita perlu memastikan bahwa pendidikan vokasi mampu menyiapkan tenaga kerja yang tidak hanya terampil tetapi juga adaptif terhadap perubahan kebutuhan industri yang dinamis," kata Warsito.
Ia juga menambahkan bahwa revitalisasi pendidikan vokasi merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempersempit kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia usaha/industri (DUDI).
Warsito menjelaskan bahwa Perpres No. 68 Tahun 2022 dirancang untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan sektor industri, serta memberikan akses yang lebih luas bagi peserta didik terhadap pendidikan vokasi yang berkualitas.
"Program-program revitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, terutama di kawasan yang sedang berkembang pesat seperti Kota Serang dan wilayah sekitarnya," kata Warsito.
Dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, baru dua yang telah membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV), yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan langkah konkret dapat segera diambil untuk menciptakan ekosistem pendidikan vokasi yang berkelanjutan dan mampu mendukung kemajuan perekonomian daerah.
Warsito juga berharap bahwa berbagai pihak dapat lebih memahami dan mendukung pelaksanaan Perpres No. 68 Tahun 2022 sehingga transformasi pendidikan vokasi di Indonesia dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kemenko PMK terus mendorong penguatan pendidikan vokasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di kancah global," pungkas Warsito.