- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 14 Oktober 2024 | 08:52 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 9 Agustus 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Untung S - 263
Jakarta, InfoPublik – Penyederhanaan perizinan dan reviu terhadap regulasi yang berlaku telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengatasi hambatan serta mendorong investasi pembangunan pusat data (data center) di Indonesia.
"Jadi regulasinya apa sih yang membuat kita mengalami hambatan dalam investasi data center," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Budi Arie mengatakan, insentif perpajakan terhadap investor data center di Indonesia merujuk pada kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Malaysia.
"Di Malaysia kita sudah kaji, mereka melakukan banyak insentif yang juga sangat membuat investor tertarik untuk membangun data center," tuturnya.
Menurut Budi Arie, pemerintah berupaya memastikan kesediaan lahan serta kesiapan fasilitas air dan listrik ramah lingkungan untuk mendukung operasional data center.
"Tuntutan ke depan nanti data center itu green energy (energi hijau), ramah lingkungan," tutur Menkominfo.
Dia juga mengatakan, peluang investasi data center di Indonesia masih sangat besar karena jumlah penduduk Indonesia serta perkembangan digitalisasi yang pesat.
Selain itu, keberadaan layanan pusat data yang meningkat akan memungkinkan penyimpanan data masyarakat di dalam negeri sebagai upaya menjaga kedaulatan data.
"Kalau bisa semua yang berurusan dengan penduduk Indonesia, data center-nya di Indonesia, supaya juga isu-isu kedaulatan data ini menjadi penting," tandas Budi Arie Setiadi.