Kominfo Terbitkan Perdirjen PPI Nomor 4 Tahun 2024 untuk Penomoran Televisi Digital

: Kantor Kementerian Kominfo Jakarta (Agus Siswanto/InfoPublik)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 7 Agustus 2024 | 06:47 WIB - Redaktur: Untung S - 304


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun regulasi berupa petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) Nomor 4 Tahun 2024.

“Sebagai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, telah disusun petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar,” ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/8/2024).

Rhina mengatakan, Perdirjen tersebut merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.

Hal itu mengacu pada penetapan penomoran secara umum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dalam Perdirjen tersebut adalah sebagai berikut:

Penetapan Penomoran dilakukan terhadap:

  • Penyelenggara layanan multipleksing;
  • Penyelenggara layanan program siaran; dan
  • Layanan tambahan.

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • country_code
  • original_network_id
  • network_id
  • transport_stream_id
  • service_id
  • Logical Channel Number (LCN)

Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:

  1. Ditetapkan kepada Penyelenggara Multipleksing:
    • network_id dan
    • transport_stream_id
  2. Ditetapkan kepada Penyelenggara Layanan Program Siaran dan Penyelenggara Layanan Tambahan adalah penomoran LCN.
  3. Pelaku usaha yang memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran layanan program siaran sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini mengajukan permohonan penetapan penomoran LCN kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai syarat dan ketentuan.
  4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia.

“Sehubungan dengan hal di atas, perlu dilakukan Siaran Pers Kementerian Kominfo agar peraturan perundangan ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” kata Kepala Biro Humas Kominfo menandaskan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Pemerintah Dorong Pengembangan Kecerdasan Buatan dengan Panduan Etika AI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 05:37 WIB
Wamenkominfo Dorong Investor untuk Dukung Media Lokal dalam Era Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 05:38 WIB
Kominfo Terapkan Early Warning System untuk Tekan Jumlah Korban Bencana