- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:17 WIB
: Kantor Kementerian Kominfo Jakarta (Agus Siswanto/InfoPublik)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 7 Agustus 2024 | 06:47 WIB - Redaktur: Untung S - 304
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun regulasi berupa petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) Nomor 4 Tahun 2024.
“Sebagai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, telah disusun petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar,” ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/8/2024).
Rhina mengatakan, Perdirjen tersebut merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.
Hal itu mengacu pada penetapan penomoran secara umum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dalam Perdirjen tersebut adalah sebagai berikut:
Penetapan Penomoran dilakukan terhadap:
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:
“Sehubungan dengan hal di atas, perlu dilakukan Siaran Pers Kementerian Kominfo agar peraturan perundangan ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” kata Kepala Biro Humas Kominfo menandaskan.