Pentingnya Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan

: Wamenaker Afriansyah Noor saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 6 Agustus 2024 | 09:00 WIB - Redaktur: Untung S - 270


Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja untuk meminimalisir dampak terjadinya perselisihan hubungan industrial. Dampak tersebut mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional "Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN" di Graha Pertamina, Jakarta pada Senin (5/8/2024).

"Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Afriansyah dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (5/8/2024).

Adapun kegiatan-kegiatan produktif yang dimaksud Wamenaker salah satunya adalah sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

Selain itu, perlunya edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja dari beberapa pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat.

Kegiatan terakhir yaitu penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

"Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah," ucap Wamenaker.

Afriansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

"Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila," tutup Afriansyah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 22 September 2024 | 07:02 WIB
Pertamina NRE Manfaatkan PLTS, Dukung Kemandirian Energi dan Ekonomi Masyarakat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 22 September 2024 | 07:03 WIB
Pertamina Eco Youth Fest 2024 Ajak Generasi Muda Rasakan Serunya Kurangi Emisi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 September 2024 | 22:42 WIB
Pertamina Grup Raih Lima Penghargaan di Media Relations Awards 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:18 WIB
Pertamina Tingkatkan Penggunaan SAF untuk Dekarbonisasi Penerbangan Helikopter
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 20 September 2024 | 11:07 WIB
Transfer Teknologi dari KCIC Perkuat SDM Indonesia untuk Hadapi Tantangan Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 September 2024 | 11:02 WIB
Pertamina Bersinergi dengan FHCI, Bahas Hubungan Industrial dalam EIRC 2024 di Bali
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 19:50 WIB
Pertamina patra Niaga Perkuat Dukungan Transisi Energi sektor Penerbangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:22 WIB
Pertamina Gandeng Airbus Dorong Pengembangan Sustainable Aviation Fuel di Indonesia