- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:05 WIB
: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di di Banyuwangi pada Jumat (2/8/2024)/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:13 WIB - Redaktur: Untung S - 294
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melipatgandakan kerja lintas sektor untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, lantaran hal tersebut menjadi prioritas penting pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, saat menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, di Banyuwangi, pada Jumat (2/8/2024).
“Saat ini, Kementerian PANRB sedang memfinalisasi kajian penguatan kelembagaan BNN pada sejumlah kabupaten/kota untuk mendukung penuh akselerasi kinerja BNN dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Menteri Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (2/8/2024).
Menteri PANRB menyampaikan bahwa BNN di tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu garda terdepan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang. Koordinasi dan kolaborasi yang dilaksanakan oleh masing-masing BNN kabupaten/kota dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai elemen lain harus dilaksanakan secara optimal agar mampu memutus rantai distribusi peredaran narkotika dan menghilangkan produksi narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita akan terus mendorong penguatan kelembagaan BNN dan BNNK agar ke depan lebih berdampak. Karena tantangan ke depan akan semakin berat. Mudah-mudahan dengan kolaborasi bersama daerah akan lebih berdampak,” ucap Menteri PANRB.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menjelaskan bahwa dibutuhkan penguatan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang agar tidak semakin beredar luas.
Melalui kolaborasi pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diharapkan pemberantasan narkotika dapat berjalan dengan baik.
“Dukungan dari Kementerian PANRB turut memperkuat kelembagaan BNN dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Marthinus.
Kepala BNN RI itu menuturkan bahwa akan dibentuk tambahan BNN pada sejumlah kabupaten/kota sebagai ikhtiar untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dia mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan BNN untuk pembentukan BNN tingkat kabupaten.
“BNN kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan pendekatan persuasif, pencegahan, maupun rehabilitasi bagi oknum yang terlibat narkotika. Semoga kolaborasi dan apa yang kita laksanakan ini menjadi langkah awal dalam melawan kejahatan penyalahgunaan narkotika,” tutur Kepala BNN RI.