Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Gorontalo Ditangkap Tim Gabungan KLHK

: Penangkapan Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Gorontalo (Biro Humas KLHK)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 2 Agustus 2024 | 05:40 WIB - Redaktur: Untung S - 336


Jakarta, InfoPublik – Empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap Tim Operasi Gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.

"Operasi ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada peluang bagi pelaku lain atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Aswin menjelaskan, Operasi itu dilakukan berdasarkan informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan PETI yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.

Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi PETI. Para pelaku yang diamankan adalah berinisial AM (41 tahun), TD (45 tahun), YT (42 tahun) dan AO (23 tahun).

“Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku tersebut, yaitu AM dan TD, diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan,” ungkapnya.

Menurut Aswin, Tim Gabungan menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi warna oranye sedang beroperasi di lokasi, bersama dengan peralatan kegiatan penambangan ilegal.

Barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Aswin mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, memberikan apresiasi atas kerja sama pengungkapan kasus PETI kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.

Sinergi yang kuat antarinstansi ini dinilai penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam di nusantara.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya masyarakat Gorontalo. Melalui penegakan hukum yang tegas, kami tidak hanya melindungi hutan tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan Masyarakat," tutup Fayzal Lamakaraka

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 November 2024 | 19:47 WIB
Pemprov Gorontalo Peroleh Penghargaan Kematangan Level Tiga UKPBJ Proaktif
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:46 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang ke-79
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:43 WIB
Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa untuk Pelatihan Aparatur Desa
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Lepas Ekspor Perikanan Unggulan ke Tiga Negara Tujuan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 12:35 WIB
BRIN Perkuat Diplomasi Ilmiah Indonesia di Kancah Internasional