- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 22 November 2024 | 22:28 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamenkominfo Nezar Patria (kiri) Ketua MUI Anwar iskandar (tengah kiri), dan Dirjen Aptika Kominfo Hokky Situngkir (kanan) (dok Ditjen IKP Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 25 Juli 2024 | 17:35 WIB - Redaktur: Untung S - 591
Jakarta, InfoPublik – Upaya pemberantasan judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena dilarang agama dan berdampak negatif bagi seluruh masyarakat.
“Kami dari Majelis Ulama Indonesia bersama ormas-ormas Islam yang jumlahnya lebih dari 87 di Indonesia bersepakat dan akan mendukung penuh Bapak Menteri kita ini (Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi) untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa ini dari judi online,” ujar Ketua MUI KH Anwar Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Menurut Anwar Iskandar, pemberantasan penyakit masyarakat itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan ormas keagamaan.
Oleh karena itu, MUI akan mengundang Menkominfo dan jajaran pejabat utama Kominfo untuk membahas langkah konkret yang seharusnya dilakukan, terutama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya judi online.
“Kami punya jutaan santri di Indonesia, jutaan pelajar, jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung dalam pendidikan formal dan nonformal di majelis taklim. Mereka akan dijadikan tempat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online itu,” jelasnya.
Anwar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online karena langkah ini akan mengarah pada pelarangan total terhadap penyakit masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa Al-Qur'an telah menyebutkan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk perbuatan dosa, sama seperti meminum minuman keras dan menggunakan narkoba.
“Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah Swt. Jadi, meskipun tanpa fatwa MUI, Al-Qur'an sudah menyatakan jelas hal itu,” tegas Ketua MUI.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa ini dari judi online.
“Dan kita nyatakan perang terhadap judi online,” katanya.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dukungan dari MUI tersebut membuat aparatur pemerintahan, khususnya Satgas Pemberantasan Judi Online, terus bekerja keras menyelamatkan bangsa dan negara dari dampak buruk judi online.
Budi Arie juga menyebut judi online sebagai penipuan atau scam terbesar terhadap rakyat Indonesia karena mengiming-imingi bisa mendapatkan uang Rp1 miliar hanya dengan modal bermain judi Rp50 ribu.
“Karena itulah judi online adalah penipuan terhadap rakyat. Kita harus menyelamatkan rakyat, bangsa ini, dan negara ini dari dampak destruktif judi online,” tutup Menkominfo.