Menkominfo Budi Arie Setiadi: Judi Online Harus Segera Dihentikan

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 22 Juli 2024 | 13:05 WIB - Redaktur: Untung S - 244


Jakarta, InfoPublik – Praktik judi online yang semakin masif di Indonesia telah merusak semua sendi kehidupan masyarakat sehingga tidak bisa lagi ditolerir dan harus segera dihentikan.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait pelantikan dan pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta pada Senin (22/7/2024).

“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir sehingga menurut hemat kami saatnya kita harus menghentikan judi online di Indonesia,” kata Menkominfo.

Menurut Budi Arie, banyak sektor kehidupan masyarakat dan lembaga pemerintahan yang terdampak praktik perjudian online. Perusahaan-perusahaan juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang kecanduan judi online karena berdampak buruk pada perilaku non-produktif dan dapat memicu terjadinya tindak kriminal.

“Bayangkan ada pabrik di Bekasi dengan sekitar 1.500 karyawan, separuhnya di-PHK karena judi online dan ujungnya adalah kriminalitas. Mereka mencuri dan segala macam sehingga selain tidak produktif, kriminalitas meningkat. Karena itulah kita terus bertekad melawan judi online yang sudah merusak ke semua sendi kehidupan,” tegasnya.

Budi Arie mengatakan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktivitas perjudian online juga ditemukan masif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara. Hal ini termasuk anggota TNI, karyawan Kementerian Kominfo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Jadi kita tahu dan dengar cerita dari data PPATK ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online, di Kominfo sendiri ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK 30-an. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bertekad untuk terus menindak tegas dengan memutus akses berbagai situs yang memfasilitasi judi online. Selama satu tahun sejak 17 Juli 2023 hingga 17 Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.

Menkominfo juga mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas judi online maupun tindak kejahatan di ruang digital.

“Saya sangat apresiasi inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang pemerintah lakukan perlu untuk mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” pungkas Budi Arie Setiadi.

Turut hadir dalam acara ini, Staf Khusus Menkominfo Sugiharto, Pembina Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 Mulyadi, Ketua Umum Satgas Arfian, serta jajaran pengurus yang telah dikukuhkan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 16 September 2024 | 21:48 WIB
Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan Balpress di Perbatasan RI-Malaysia
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 16 September 2024 | 22:01 WIB
Sertu Adam Yazid Raih Emas Taekwondo di PON XXI, Kasum TNI Beri Apresiasi
  • Oleh Tri Antoro
  • Sabtu, 14 September 2024 | 17:56 WIB
PON XXI Sumut: 6.034 Personel Gabungan Jamin Keamanan Atlet dan Pengunjung
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 22:02 WIB
Perjalanan 23 Tahun Kominfo: Menuju Indonesia Berdaulat di Era Digital
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi