- Oleh Fatkhurrohim
- Sabtu, 2 November 2024 | 08:53 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 di Jakarta (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 22 Juli 2024 | 11:27 WIB - Redaktur: Untung S - 256
Jakarta, InfoPublik - Seluruh elemen masyarakat diajak berkolaborasi lintas sektor untuk menjaga ruang digital dari kegiatan kejahatan siber, khususnya judi online.
“Tindak pidana siber termasuk didalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, tidak bisa silo-silo saja. Artinya menyelesaikannya bukan per sektor atau satu titik tertentu,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (22/7/2024).
Budi Arie mengatakan, selama ini Kementerian Kominfo telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online.
Namun demikian, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantas tindak pidana di ruang digital ini.
“Kominfo cuman bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” tuturnya.
Menurut Menkominfo, judi online sangat merugikan masyarakat dan negara karena secara ekonomi tidak menimbulkan efek berganda (multiplier effect).
Selain itu, dampak kerugian dari kegiatan judi online dinilai cukup banyak seperti tidak adanya pajak untuk negara karena merupakan kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri.
“Jadi benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online, ancamannya jelas bagi Indonesia Emas karena melemahkan ekonomi nasional kita,” imbuh dia.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, tindak pidana siber dan judi online di lingkup global dikenal sebagai the extra territorial crime atau aksi kriminal lintas negara.
Sebab, setiap tindak kejahatan dan pelakunya dapat berasal dari negara mana pun di luar Indonesia.
“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Untuk itu Menkominfo meminta agar komunikasi antarpemangku kepentingan (stakeholders) harus terus diperkuat untuk bersama-mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman, memberdayakan dan berkelanjutan.
“Persoalannya di tengah kemajuan digitalisasi ini ada akses yang namanya cyber security yang pertama dan juga praktik kemajuan digital yang sangat merugikan masyarakat, termasuk judi online, karena daya serap judi online betul-betul merusak,“ tandas Budi Arie Setiadi.