- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 22 November 2024 | 06:59 WIB
: BSN gelar sharing session SNI 9184:2023 untuk meningkatkan kompetensi generasi muda pada bidang terkait/ foto: BSN
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 22 Juli 2024 | 10:38 WIB - Redaktur: Untung S - 283
Jakarta, InfoPublik – Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) menggelar kegiatan sharing session SNI 9184:2023 Pelayanan Kesehatan Hewan – Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, dan Praktik Dokter Hewan Mandiri untuk meningkatkan kompetensi generasi muda BSN pada bidang terkait.
Berdasarkan keterangan tertulis di www.bsn.go.id pada Senin (22/7/2024), kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kepentingan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat dari sisi keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Penerapan standardisasi termasuk pada bidang pelayanan kesehatan hewan di rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri adalah hal yang penting. Acara ini dilaksanakan pada Selasa (16/7/2024) di Kantor BSN Jakarta.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan di Indonesia melalui penerapan SNI 9184:2023 yang menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, serta praktik dokter hewan mandiri,” ujar Dokter Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor, drh. Tri Isyani Tungga Dewi.
Dalam sesi tersebut, drh. Tri Isyani Tungga Dewi menjelaskan persyaratan khusus agar lokasi layanan kesehatan hewan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan yang telah dirancang sebelumnya.
“Ruangan pemeriksaan kesehatan hewan harus dipisahkan dengan area lain untuk memaksimalkan fungsi pelayanan kesehatan hewan, sekaligus menjamin keamanan dan tindakan pengendalian yang tepat, serta memiliki batas yang jelas antara fasilitas peralatan dan staf,” ujarnya.
Secara komprehensif, drh. Tri Isyani Tungga Dewi menerangkan bahwa sarana dan prasarana umum seperti sumber air bersih, sistem drainase, alat pemadam kebakaran, kualifikasi dan kompetensi personel, serta dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab, dan hal teknis lainnya seperti pengendalian dokumen dan penanganan keluhan pelanggan perlu tersedia di lokasi Pelayanan Kesehatan Hewan.
Acara yang berlangsung secara interaktif itu menimbulkan antusiasme tersendiri di antara para personel BSN yang hadir, guna berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan di Indonesia dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).