BPJPH Gelar Rakor Pengawasan Jaminan Produk Halal Sambut Sertifikasi Halal Wajib

: Sambut Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan JPH di 34 Provinsi./Foto Istimewa/Humas BPJPH Kemenag


Oleh Wandi, Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:06 WIB - Redaktur: Untung S - 219


Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal.

"Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengatur bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sehingga, pada 18 Oktober 2024, jika produk tersebut belum bersertifikat halal, secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.

"Dalam konteks wajib halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH," lanjutnya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, mengatakan bahwa rakor pengawasan secara khusus bertujuan mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 seiring dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama. Rakor Pengawasan JPH ini diikuti oleh 1.032 peserta yang terdiri atas Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.

"Objek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional," jelas Dzikro.

Kriteria objek pengawasan, lanjutnya, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.

"Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut, BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama. Sebelumnya, kami juga telah mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga, pihak-pihak terkait, serta dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia," imbuhnya.

"Untuk menyamakan persepsi atas pedoman tersebut dan menyamakan bagaimana pengawasan serta tindakan yang akan dilaksanakan, hari ini kita laksanakan rakor di setiap provinsi secara serentak, dihadiri oleh personil Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di provinsi maupun kabupaten/kota," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dzikro menegaskan bahwa pengawasan dilaksanakan dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam regulasi JPH, termasuk mengurus sertifikat halal produk yang terkategori wajib bersertifikat halal pada tahap pertama. Pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan, yang tentunya akan sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia. Jika kita dapat memetakannya, insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 18:33 WIB
KPI UIN Jakarta Tingkatkan Literasi Digital di Ponpes Miftahul Ulum Banyuwangi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 14:02 WIB
Tingkatkan Integritas dan Transparansi, Kemenag Gelar Integrity Festival 2024