Kemen PPPA Dorong Tindak Lanjut Implementasi Pascapengesahaan UU KIA

: Menteri PPPA Bintang Puspayoga


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 5 Juli 2024 | 15:45 WIB - Redaktur: Untung S - 281


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyambut baik disahkannya UU KIA dan selanjutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector akan menyusun peraturan turunan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.

"Diundangkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden," jelas Menteri PPPA pada Jumat (5/7/2024).

Kemen PPPA, lanjut dia, sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level Pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan dan laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Menteri PPPA menyampaikan kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Melalui undang-undang ini diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual dapat diupayakan.

Menteri PPPA menyampaikan komitmen pemerintah untuk dapat mengimplementasikan UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dengan melaksanakan dialog bersama organisasi masyarakat diantaranya Serikat Buruh Perempuan.

Aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, namun juga memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.

Menteri PPPA menjelaskan bahwa secara substansial UU ini telah menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga.

Sementara itu, ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. Karenanya suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.

"Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja maupun di ruang publik, merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, karena pada hakekatnya kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama," tutup Menteri PPPA.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 tahun 2024, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui disahkannya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 4 Juni 2024 lalu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:59 WIB
IMO Sahkan Penetapan Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:57 WIB
KAI Catatkan Kinerja Positif Angkutan Barang pada Periode Triwulan 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:05 WIB
PTP Nonpetikemas Dukung Pembangunan Smelter Grade Alumina di Terminal Kijing
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:55 WIB
BPTJ Hibahkan Pengelolaan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:08 WIB
PUPR Bangun Duplikasi Jembatan Liliba untuk Tingkatkan Konektivitas di Kupang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:14 WIB
Bapanas dan BPS Identifikasi Faktor Kerawanan Pangan, Targetkan SDGs 2030
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:58 WIB
Menhub Dorong Sail to Indonesia Goes to BMTH Perkuat Konektivitas Maritim