BSN Komitmen Berikan Pelayanan Publik Akreditasi yang Berkualitas dan Berdampak

: Plt Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo/ foto: BSN


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:28 WIB - Redaktur: Untung S - 147


Jakarta, InfoPublik - Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan guna memberi pelayanan yang berkualitas dan berdampak kepada masyarakat.

Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dalam memberi layanan, serta memenuhi persyaratan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo saat ditemui di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (25/6/2024) menyampaikan bahwa BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sama-sama dalam posisi memberikan layanan.

“Kegiatan KAN dan LPK sama-sama memastikan jaminan mutu barang, jasa, proses, sistem, dan kompetensi orang perorang yang digunakan oleh organisasi/perseorangan yang memberikan layanan pada publik, dan digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat menerima mutu barang/jasa/proses/sistem/kompetensi yang benar-benar memenuhi standar mutu,” ujar Donny.

Donny menyampaikan bahwa BSN telah melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Akreditasi Tahun 2024, pada Senin, 24 Juni 2024, di Jakarta. Pada kegiatan tersebut, Kedeputian Bidang Akreditasi BSN telah mengundang dan melibatkan pihak yang terkait dengan pelayanan publik untuk mendapatkan masukan atau tanggapan terhadap usulan perubahan standar pelayanan publik, diantaranya wakil pengguna layanan, stakeholders pelayanan publik, ahli/praktisi, asosiasi yang merupakan wakil organisasi masyarakat sipil dan media massa. Hal ini selaras dengan apa yang diamanahkan dalam PermenPANRB Nomor 16 tahun 2017.

Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima, Kedeputian Bidang Akreditasi BSN juga berupaya memenuhi beberapa aspek yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009, seperti adanya penyediaan standar pelayanan, optimalisasi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, inovasi, dan lain-lain.

Menurut Donny, hingga 2024, BSN melalui KAN telah mengakreditasi LPK di seluruh Indonesia, yakni untuk laboratorium terdiri atas 1413 Laboratorium Pengujian, 339 Laboratorium Kalibrasi, 81 laboratorium medik, 42 Penyelenggara Uji Profisiensi, dan 6 Produsen Bahan Acuan.

Adapun, BSN melalui KAN telah mengakreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi, sejumlah 232 Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, 184 Lembaga Inspeksi dan Lembaga Verifikasi atau Validasi, 207 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen, serta 33 Lembaga Sertifikasi Person dan Keberlanjutan.

Pada FKP kali ini, Kedeputian Akreditasi menyampaikan adanya beberapa perubahan dalam standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BSN Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023, khususnya terkait sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan berupa adanya perubahan fitur dari aplikasi pelayanan publik. Di samping itu, adanya pemutakhiran produk pelayanan yaitu penggabungan beberapa skema akreditasi yaitu skema akreditasi sistem manajemen.

Sebagai tambahan informasi, waktu proses layanan akreditasi LPK pada tahun 2023 sebagian besar selesai tepat waktu dalam kurun kurang dari 6 bulan (61 persen proses layanan Perluasan Ruang Lingkup, 85 persen Reakreditasi, dan 37 persen Akreditasi awal), 6-12 bulan selama 6-12 bulan (39 persen perluasan ruang lingkup, 15 persen reakreditasi, dan 63 persen akreditasi awal) dan sisanya hampir 0 persen yang melebihi 12 bulan.

Dalam upaya peningkatan kualitas layanan akreditasi, Kedeputian Bidang Akreditasi menekankan beberapa aspek penting untuk peningkatan layanan, diantaranya, kualitas asesmen, kualitas keputusan akreditasi, kecepatan dan ketepatan proses akreditasi, serta dukungan infrastruktur.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Muhammad Imanuddin selaku narasumber pada kegiatan itu, menyampaikan bahwa dalam perspektif Kemenpan-RB, dalam hal pelayanan, Kemenpan-RB memandang peningkatan kualitas pelayanan dari sisi tata kelola yang baik.

“Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik sekarang ini mengalami pergeseran. Dari yang sebelumnya masyarakat mengharapkan pelayanan publik yang berkeadilan (tanpa diskriminasi), menjadi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berguna,” ujar Imanuddin.

Melalui Forum Konsultasi Publik itu, diharapkan BSN melalui Kedeputian Bidang Akreditasi dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:37 WIB
Penerapan SNI S.M.A.R.T Diharapkan Tingkatkan Kualitas Fasilitas Kesehatan di Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:34 WIB
INAHEF 2024: Meningkatkan Kualitas Fasilitas Layanan Kesehatan di Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:30 WIB
BSN: Produk SNI dukung Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:37 WIB
BSN dan Mitutoyo Dorong Kualitas SDM dengan Olimpiade Metrologi 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Tim Indonesia pada Olimpiade Standardisasi Internasional Raih Capian Gemilang
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 16:53 WIB
BSN Kirimkan Pelajar Terbaik Ikuti Olimpiade Standardisasi Internasional
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:29 WIB
BSN dan Pemkab Lombok Tengah Resmikan "SNI Corner" untuk Tingkatkan Daya Saing Produk NTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:12 WIB
BSN dan KAN Siap Perkuat Infrastruktur Mutu Nasional