Perlu Kajian Dana Ziswaf Jadi Instrumen Pembiayaan Pembangunan Keagamaan

: Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad./Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Rabu, 20 Maret 2024 | 22:24 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama menilai perlu ada kajian regulasi terkait kemungkinan menjadikan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris jenderal (Sekjen) Kemenag  Abu Rokhmad, saat memberikan sambutan pada pembukaan Zakat Wakaf Impact Forum yang berlangsung di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Forum itu diselenggarakan BPN Bappenas. Hadir Sestama Bappenas Teni Widuriyanti, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Amich Alhumami, Kepala Baznas Prof Noor Achmad, Kepala BWI  M Nuh, serta Pimpinan Lembaga Amil Zakat dan aktivis filantropi Islam.

Abu Rokhmad mendukung inisiatif Bappenas menggelar Zakat Wakaf Forum Impact. Posisi Bappenas sangat strategis karena bisa mengundang dan mengonsolidasikan semua Kementerian/Lembaga. Bappenas juga bisa menyediakan power bank yang besar supaya semua pihak terkait pengelolaan Ziswaf tidak kehilangan daya di semua situasi dan kondisi.

Menurut Abu Rokhmad, Kemenag sangat mendukung setiap terobosan dan inovasi dalam rangka mengoptimalkan tata kelola Ziswaf, tidak hanya pada aspek pengumpulan, tapi juga regulasi dan pemanfaatan agar berdampak pada pembangunan dan kemaslahatan.

"Salah satu terobosan yang penting mungkin pada soal pengumpulan, bagaimana bisa mencapai target, meski baru R41 triliun dari potensi yang mencapai Rp327 triliun," sebut Abu Rokhmad.

"Tapi, terobosan secara kebijkan juga bisa kita diskusikan kembali. Misalnya, dalam rangka untuk pembiayaan pembangunan nasional yang selama ini jenisnya rupiah murni, rupiah pendamping, hibah luar negeri, hibah dalam negeri dan lainnya, apakah bisa ditambahkan khusus untuk pembiayaan yang berhubungan dengan konteks keagamaan, missal madrasah, PTKI, dan KUA," sambungnya.

Dijelaskan Abu Rokhmad, saat ini sebagian KUA masih ada yang menempati tanah Pemda, tanah wakaf, dan tanah hibah. "Perlu ada terobosan regulasi, apakah pembiayaan yang berasal dari Ziswaf dapat diletakan dalam dokumen nasional yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik dengan target dan tata kelola yang akuntabel," tegasnya.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini menilai Zakat Wakaf Impact Forum sangat penting sebagai wadah diskusi sekaligus menguatkan sinergi. Abu Rokhmad berharap forum ini tidak sekedar menghasilkan rumusan teoritis, tapi juga langkah aksi nyata dalam konteks amal saleh.

"Kemenag siap melakukan apa saja, at all cost, agar Zakat Wakaf Impact Forum ini memberi manfaat dan dampak luar biasa bagi pembangunan kita," tandasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:21 WIB
Zakat Disalurkan ke 223 Mustahik, Baznas Agam Lanjutkan Program Unggulan
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 23:19 WIB
Baznas Agam Distribusikan Zakat, Fokus pada Pengentasan Kemiskinan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 09:43 WIB
Baznas Pontianak Gelar Sosialisasi Zakat: Pemimpin sebagai Teladan