- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 19:45 WIB
: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjelaskan penerbitan Surat Edaran THR 2024 Minggu (17/03/2024)/ Foto : Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 18 Maret 2024 | 09:06 WIB - Redaktur: Untung S - 430
Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024.
Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah.
Menaker menjelaskan bahwa pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja dan buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
"Bagi pekerja dan buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," ujar Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (18/3/2024).
Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kemnaker telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Kemnaker pun akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan," ujar Menaker Ida Fauziyah .